Pria berinisial LM (32) menjual emas batangan seberat 70 gram yang dicurinya dari salah satu toko emas di Pajak Horas Pematangsiantar seharga Rp 162 juta. Uang itu dipakainya untuk membayar utang dan bermain judi online.
"(Uang digunakan untuk) keperluan pribadi bayar utang dan judol," kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (30/6/2026).
Sandi belum memerinci utang yang dimiliki oleh pelaku. Namun, perwira pertama Polri itu menyebut bahwa motif pelaku nekat mencuri emas itu karena faktor ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Motifnya) ekonomi," ujarnya.
Sandi mengatakan pihaknya juga telah menangkap dua penadah emas curian itu di Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (29/6). Keduanya, yakni MA (46) dan TL (34).
"Dimana pelaku TL berperan sebagai penerima sekaligus yang menimbang emas curian dari tersangka LM. Sementara pelaku MA yang memberikan uang sebanyak Rp 162 juta atas pembelian emas curian kepada tersangka LM," jelasnya.
Perwira pertama Polri itu menyebut antara pelaku LM dengan kedua penadah itu tidak saling kenal. Awalnya, pelaku LM berupaya untuk menjual emas curian itu ke beberapa toko emas. Namun, pihak toko tidak mau membeli emas batangan dengan berat sekitar 70 gram itu, karena tidak ada dokumen resminya.
Alhasil, pelaku LM mencari orang yang mau membeli emas itu tanpa surat-surat resmi hingga akhirnya bertemu para pelaku. Penadah ini merupakan penempah emas.
"Mereka tidak saling kenal. Awalnya dia (pelaku LM) mau mencoba menjual di toko emas daerah lain, namun ditolak karena tidak ada surat-surat resmi, sehingga dia nyari pembeli secara pribadi yang menerima tanpa surat," jelasnya.
Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari dua penadah itu, yakni timbangan emas serta satu emas batangan seberat 70 gram yang sudah berbentuk pipih karena telah dilebur para pelaku.
(fnr/dhm)
