Kejaksaan Negeri Siak, Riau, menetapkan tiga aparatur sipil negara atau ASN sebagai tersangka. Ketiga ASN itu jadi tersangka kasus pemerasan atau pungutan proyek tahun anggaran 2025.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak setelah mengumpulkan alat bukti lengkap. Khususnya terkait praktik pemungutan fee terhadap para penyedia jasa yang memenangkan proyek ataupun tender di Lingkungan Pemkab Siak Tahun Anggaran 2025.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai Pasal 235 KUHP. Alat bukti ini mengungkap adanya dugaan praktik pemungutan fee ke para penyedia jasa yang menang proyek atau tender di lingkungan Pemkab Siak," kata Kasi Intel Kejari Siak, Frederick Cristian Simamora, Kamis (25/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun ketiga tersangka adalah JE selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak. Lalu dua tersangka lain adalah AS selaku Ketua Tim Pokja dan SF selaku salah satu Tim Pokja di Kabupaten Siak.
Hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta serta memaksa penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di Kabupaten Siak tahun 2025. Lalu para pemenang diminta menyerahkan uang sebesar satu persen dari nilai proyek.
Setelah menerima fee, uang itu dibagikan ke anggota pokja lainnya. Mirisnya, aksi ketiga ASN itu dilakukan dengan tekanan dan ancaman kepasa penyedia jasa yang ada di lingkungan Pemkab Siak.
Akibatnya, para pemenang proyek merasa tak memiliki pilihan lain selain memenuhi permintaan tersebut. Bahkan dari praktik kotor itu tersangka mengumpulkan uang keseluruhan sebesar Rp 421.000.000.
Uang haram itu diduga dinikmati dan/atau digunakan untuk kepentingan tersangka dan anggota pokja lainnya. Uang itu telah disita oleh penyidik dari para tersangka dan anggota pokja lainnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Selain itu, ketiga tersangka langsung ditahan oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kejaksaan Negeri Siak mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, dan setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Kasi Intel.
