Empat anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) IPK yang terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan korban Jaka Malau (24) tewas, menyerahkan diri ke kepolisian. Dengan begitu, enam tersangka kasus pengeroyokan itu telah ditahan.
Para pelaku menyerahkan diri secara bertahap. Rincinnya, pelaku RWMS (28) menyerahkan diri ke Polres Pematangsiantar pada Sabtu (20/6/2026), sedangkan 3 pelaku lagi, yakni PGS (44) RS (52), dan SS (43) menyerahkan diri pada Senin (22/6). Sebelum keempat pelaku ini, dua pelaku lainnya sudah lebih dulu ditahan.
"Hingga hari ini, telah dilakukan penahanan terhadap seluruh pelaku sebanyak 6 orang. 6 orang ini, pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya orang," kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, Selasa (23/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi mengatakan para pelaku dijerat Pasal 458 Ayat 1 subs Pasal 262 Ayat 4 subs Pasal 466 Ayat 3 KUHPidana. Para pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu terjadi di Taman Bunga Kota Pematangsiantar, pada 28 Mei 2026 malam. Pengeroyokan itu berawal dari adanya perselisihan harga pembuatan tato antara pihak pelaku dengan pembuat tato berinisial MS.
Korban yang saat itu berada di Taman Bunga itu, turut menjadi korban pengeroyokan para pelaku hingga berujung korban meninggal dunia.
