Bakar Rumah Ortu, Pria di PN Medan Divonis 2 Tahun Penjara

Bakar Rumah Ortu, Pria di PN Medan Divonis 2 Tahun Penjara

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 17 Jun 2026 22:21 WIB
Foto : Sidang putusan Rudi di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/6/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Foto : Sidang putusan Rudi di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/6/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan hukuman kepada Rudi selama 2 tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah membakar rumah orang tuanya sehingga merugikan Rp 50 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi selama 2 tahun penjara," ucap Majelis Hakim diketuai Cipto Nababan berlangsung di ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/6/2026).

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan pernah dihukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan berterus terang," imbuh hakim.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 308 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

Putusan yang dijatuhi hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 2 tahun penjara.

Dalam dakwaan, kasus bermula pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025. Korban bernama Yaman yang merupakan ayah dari terdakwa. Yaman mendapatkan telepon dari tetangganya, mengatakan rumah miliknya yang terletak di Jalan Nusa indah LK IV Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang yang ditempati oleh terdakwa (anaknya) terbakar.

Setelah mendengar informasi tersebut, Yaman langsung pergi ke rumah itu untuk melihat kejadian kebakaran tersebut. Setibanya di sana, ia melihat rumahnya dalam keadaan hangus dan terbakar.

Melihat api semakin tinggi, warga sekitar membantu memadamkan api di rumah tersebut. Pemadam kebakaran juga datang untuk memadamkan kobaran api.

Setelah api padam, Yaman bertanya kepada tetangga sekitar, warga mengatakan bahwasanya melihat terdakwa keluar dari rumah bersama dengan seorang perempuan. Tidak berselang lama, rumah milik Yaman langsung terbakar.

Terdakwa melakukan pembakaran rumah ayahnya, dengan cara mengambil 1 buah baju kaos warna hitam miliknya. Singkat cerita, ia membakar baju itu dan meninggal rumah tersebut dengan keadaan terbakar.

Akibat perbuatan terdakwa, korban (ayahnya) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.50.000.00.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads