Tiga warga dari Aceh menjadi korban penyiksaan yang diduga dilakukan majikannya di Johor, Malaysia. Dua korban sudah dalam pendampingan KJRI dan seorang lagi sedang dijemput.
"Kita telah melakukan koordinasi dengan KJRI Johor Bahru terkait tiga warga Aceh yang menjadi korban kekerasan oleh majikannya. Hal ini kita lakukan untuk memastikan kondisi ketiga korban saat ini," kata Anggota Komite I DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, dua korban berinisial YY dan SH saat ini telah dalam perlindungan KBRI Johor Bahru, sedangkan YA sedang diupayakan penjemputan. Berdasarkan informasi diperolehnya, penyiksaan ketiganya terungkap ketika salah satu korban menghubungi layanan Ksatria KJRI Johor Bahru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelapor YY mengaku mendapatkan kekerasan fisik yang dilakukan majikannya selama bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Johor. Mereka mendapatkan kekerasan sejak akhir 2025 hingga Januari 2026.
Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan pelaku di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor. Ketiganya kemudian berpencar karena masih ingin tetap bekerja di Negeri Jiran.
YA melanjutkan perjalanan menuju Kuala Lumpur, sedangkan YY dan SH tetap berada di Johor. Ketiganya diketahui bekerja di Malaysia secara non-prosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah.
"Paspor mereka juga masih dipegang oleh pemberi kerja (majikan). Hal ini membuat mereka takut untuk melaporkannya. Namun karena masih merasa keselamatannya terancam, YY kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut kepada layanan Ksatria KJRI Johor Bahru," jelasnya.
Sebelum melaporkan kejadian tersebut pada bulan Juni, video penyiksaan terhadap ART Aceh ini tersebar luas di dunia maya sehingga menjadi atensi dari kepolisian Malaysia. Haji Uma meminta agar ketiga warga Tanah Rencong tersebut mendapat perlindungan hukum secara optimal.
"Kita meminta kepada KJRI Johor Bahru untuk memberikan pendampingan hukum kepada ketiga warga Aceh. Dalam hal ini KJRI berjanji untuk memberikan pendampingan hukum nantinya," ujar Haji Uma.
Menurut informasi, kata Haji Uma, saat ini 4 orang yang diduga sebagai pelaku yaitu 2 pasangan suami istri telah ditangkap oleh Kepolisian Malaysia. Sementara korban telah ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) untuk mendapatkan perlindungan, pemulihan dan pendampingan hukum penuh.
