Gegara Cemburu, Pria di Makassar Campurkan Solar ke Dagangan Istri

Regional

Gegara Cemburu, Pria di Makassar Campurkan Solar ke Dagangan Istri

Syachrul Arsyad - detikSumut
Minggu, 14 Jun 2026 20:27 WIB
Viral di media sosial suami merusak dagangan istri di Makassar.
Foto: Viral di media sosial suami merusak dagangan istri di Makassar. (dok. Istimewa)
Makassar -

Seorang pria berinisial RN (36) diamankan polisi setelah diduga mengancam istrinya yang tengah berjualan kue pukis di pinggir jalan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi tersebut diduga dipicu rasa cemburu karena korban berkomunikasi dengan pria lain.

RN ditangkap di Jalan Pallantikang I, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 23.20 Wita. Penangkapan dilakukan setelah video yang memperlihatkan aksinya terhadap sang istri beredar luas di media sosial.

"Berdasarkan bukti rekaman video yang beredar, personel berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Gowa," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Muh Ali Djaras dalam keterangannya, Minggu (14/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa pengancaman itu terjadi di Jalan Talasalapang, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 06.00 Wita. Polisi mengungkapkan, pelaku terbakar emosi setelah memeriksa telepon genggam korban dan menemukan percakapannya dengan seorang pria.

"Motif sementara yang kami peroleh adalah adanya rasa cemburu dari pelaku setelah mengetahui komunikasi korban dengan pria lain," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kondisi marah, RN mendatangi lokasi tempat istrinya berjualan. Sesampainya di sana, ia mengambil sebuah cerek plastik berisi adonan kue dan melemparkannya ke arah korban.

Tindakan tersebut membuat korban berlari masuk ke sebuah ruko yang berada di dekat tempatnya berjualan. Sementara itu, pelaku menuangkan bahan bakar jenis solar ke dalam ember berisi adonan kue milik korban, lalu meninggalkan lokasi.

"Penyidik masih terus mendalami seluruh keterangan dan melengkapi proses penyidikan," tambah Ali.

Artikel ini sudah tayang di detikSulsel, baca selengkapnya di sini.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads