Suami Rusak Dagangan Istri di Pinggir Jalan Makassar gegara Cemburu Ditangkap

Suami Rusak Dagangan Istri di Pinggir Jalan Makassar gegara Cemburu Ditangkap

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Minggu, 14 Jun 2026 11:00 WIB
Viral di media sosial suami merusak dagangan istri di Makassar.
Foto: Viral di media sosial suami merusak dagangan istri di Makassar. (dok. Istimewa)
Makassar -

Seorang suami berinisial RN (36) ditangkap polisi usai mengancam istrinya yang sedang berjualan pukis di pinggir jalan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku sampai merusak dagangan istrinya diduga karena cemburu korban berkomunikasi dengan pria lain.

Pelaku ditangkap di Jalan Pallantikang I, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 23.20 Wita. Pelaku diamankan setelah rekaman videonya menyerang istri viral di media social.

"Berdasarkan bukti rekaman video yang beredar, personel berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Gowa," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Muh Ali Djaras dalam keterangannya, Minggu (14/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku melakukan pengancaman terhadap istrinya di Jalan Talasalapang, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sabtu (6/6) sekitar pukul 06.00 Wita. Pelaku cemburu usai menemukan percakapan korban dengan pria lain saat memeriksa telepon genggam korban.

"Motif sementara yang kami peroleh adalah adanya rasa cemburu dari pelaku setelah mengetahui komunikasi korban dengan pria lain," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam keadaan emosi, pelaku mendatangi korban yang sedang berjualan kue pukis. Setibanya di lokasi, pelaku mengambil sebuah cerek plastik berisi adonan kue dan melemparkannya ke arah korban.

Perbuatan pelaku membuat korban masuk ke dalam ruko dekat lokasinya berjualan. Sementara pelaku menyiramkan bahan bakar jenis solar ke dalam ember berisi adonan kue milik korban sebelum akhirnya melarikan diri.

"Penyidik masih terus mendalami seluruh keterangan dan melengkapi proses penyidikan," tambah Ali.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.

"Saat ini RN beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.




(sar/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads