Warga Minang Laporkan Abu Janda ke Polda Sumut tentang Ujaran Kebencian

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 06 Jun 2026 17:30 WIB
Foto: Warga Minang melaporkan Abu Janda ke Polda Sumut. (dok. BM3 Sumut)
Medan -

Pengurus Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Sumut melaporkan Permada Arya alias Abu Janda ke Polda Sumut. Laporan tersebut mengenai dugaan ujaran kebencian SARA yang dilakukan oleh Abu Janda terhadap warga Sumatera Barat (Sumbar).

"Yang kita laporkan yang berkaitan dengan viralnya pernyataan Abu Janda yang menyebutkan salah satunya daerah Sumbar itu bar-bar, itu yang kita laporkan," kata Ketua Bidang Hukum BM3 Sumut Redyanto Sidi saat dihubungi, Sabtu (6/6/2026).

Laporan tersebut bernomor: STTLP/B/884/VI/2026/SPKT Polda Sumatera Utara. Laporan itu dibuat tertanggal 5 Juni 2026.

Redyanto menjelaskan jika mereka mengenakan Pasal 243 KUHP. Informasi soal dugaan ujaran kebencian itu diketahui dari media sosial.

"Karena kita mengetahuinya dari pemberitaan dan media sosial, kita melaporkannya menggunakan Pasal 243," jelasnya.

Pihaknya berharap Polda Sumut memproses laporan mereka tersebut. Sehingga Abu Janda dapat mempertanggungjawabkan pernyataan itu.

"Tentu harapan kita proses atas laporan kita ini berjalan dengan baik, transparan, dan profesional, supaya bisa segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan untuk mendudukkan perkaranya sampaikan dengan dilanjutkan proses hukum sehingga yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya itu," tuturnya.



Simak Video "Video: Polisi Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Sabu dalam Tangki Mobil di Medan"

(niz/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork