Pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) bernama Budi Sulaiman (33) membunuh istrinya sendiri, Dini Gusnimar (31) karena kesal korban video call sex (VCS) dengan pria lain. Dalam kasus ini, Budi divonis 10 tahun penjara.
Dilihat detikSumut di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jumat (5/6/2026), vonis itu dibacakan Selasa (2/6). Majelis hakim meyakini terdakwa telah terbukti membunuh istrinya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian isi putusan itu.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Sulaiman dengan pidana penjara selama 15 tahun," demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (29/4).
Dalam dakwaan itu, jaksa menyatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Veteran Pasar VIII Dusun V Kampung Banjar, Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Sabtu (16/8/2025) sekira pukul 05.15 WIB.
Saat itu, korban tengah berada di dalam kamar, sedangkan pelaku berada di ruang tamu. Kemudian, terdakwa mendengar korban tengah mengobrol dengan seorang laki-laki melalui handphone.
Korban sempat menyampaikan bahwa pria yang divideo call-nya itu tengah berada di penjara.
"Terdakwa sempat mendengar percakapan korban dengan laki-laki tersebut. Korban bertanya kepada laki-laki tersebut 'aku tau abang dimana, pasti di penjara kan?'. Kemudian, laki-laki tersebut menjawab 'iya penjara, Jakarta', sehingga terdakwa mengetahui bahwa orang yang di-video call korban tidak merupakan pacar korban yang biasa di-video call," demikian isi dakwaan itu.
Pelaku pun mengintip melalui tirai kamar. Sontak, pelaku kaget saat melihat korban tengah VCS sambil menunjukkan payudaranya kepada pria yang di-VC itu.
Pelaku pun geram dan langsung masuk ke dalam kamar. Terdakwa lalu memarahi korban dan hendak berupaya merampas hp tersebut.
Namun, korban menendang dada terdakwa sambil mengeluarkan perkataan kotor. Akibatnya, emosi pelaku memuncak hingga pelaku pergi mengambil pisau dan menikam korban secara membabi buta.
Saat menikam korban, pelaku sempat menanyakan alasan korban melakukan VC dengan pria lain. Usai menikam korban berulang kali, pelaku langsung pergi melarikan diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami sejumlah luka tusuk di badannya.
Simak Video "Video: Pria Ini Peragakan Skenario Dikarungi Rampok, Padahal Bunuh Istrinya"
(fnr/dhm)