Polrestabes Medan menetapkan abang dan adik yang menendang dan menodongkan senjata jenis air gun ke wanita hamil di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (4/6/2026).
Adrian mengatakan para pelaku dijerat Pasal 262 Jo Pasal 466 KUHPidana. Usai menjadi tersangka, kedua pelaku ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini, sudah ditahan," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Asahan itu.
Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi di Jalan Baru, Kecamatan Percut Sei Ruan, Rabu (3/6). Ada dua pelaku yang ditangkap oleh petugas kepolisian, yakni Zul Yarham Lubis (46) dan Julpikar Lubis (37).
Korban bernama Mulana Kartina Nainggolan (31) mengatakan dirinya telah mengecek kandungannya usai kejadian tersebut. Dia bersyukur kandungannya yang kini masih berusia 7 minggu itu dalam keadaan sehat.
"Puji Tuhan juga tadi hasil USG-nya, kandungan saya itu sehat," kata Kartina saat diwawancarai di Polrestabes Medan.
Dia mengatakan bahwa pada saat itu baru saja pulang bekerja dan dijemput oleh suaminya. Keduanya pun hendak melintasi terowongan di Jalan Baru itu.
Namun, saat itu, tengah terjadi tawuran di rel yang berada di atas terowongan tersebut, sehingga membuat Kartina dan suaminya ketakutan untuk melintas.
"Jadi, kami takut melintasi jalan tersebut dan suami saya juga ketakutan karena posisi saya lagi hamil," ujarnya.
(fnr/mjy)
