Kasus Dugaan Penghinaan Suku Minang, Abu Janda Dipolisikan IKM Bekasi

Wilda Hayatun Nufus - detikSumut
Selasa, 02 Jun 2026 11:20 WIB
Foto: Andhyka Akbariansyah
Bekasi -

Abu Janda dilaporkan DPD Ikatan Keluarga Minang (IKM) ke Polres Metro Bekasi. Abu Janda dilaporkan kasus dugaan menghina suku Minang.

Dikutip detikNews Selasa (2/6/2026), laporan teregister dengan Nomor: 795/VI/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 1 Juni 2026. Laporan diwakili Ketua DPD IKM Kabupaten Bekasi Desmon Roza, Sekretaris DPD IKM Kabupaten Bekasi Gusriadi, serta jajaran pengurus DPD IKM Kabupaten Bekasi.

"Hari ini kami juga telah membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum," ujar Kuasa Hukum DPD IKM Kabupaten Bekasi, Indra, Selasa (2/6/2026).

Indra mengatakan langkah hukum tersebut diambil sebagai upaya konstitusional untuk menjaga suasana kondusif masyarakat. Tak hanya itu, kata Indra, hal itu sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial diselesaikan melalui jalur hukum.

"Kami ingin memastikan masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif dan profesional," katanya.

Dalam pelaporan tersebut, DPD IKM Kabupaten Bekasi menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti, antara lain rekaman video yang beredar di media sosial, transkrip percakapan dalam video tersebut, serta hasil keputusan rapat pengurus DPD IKM Kabupaten Bekasi terkait langkah hukum yang ditempuh.

Indra juga mengimbau masyarakat Minangkabau, khususnya yang berdomisili di Kabupaten Bekasi, agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

"Kami mengajak seluruh keluarga besar Minangkabau untuk tetap menjaga persaudaraan, menahan diri dari berbagai bentuk provokasi, serta mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.



Simak Video "Video: KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan 11 Ribu Hektare "


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork