Polisi mengungkap peran empat narapidana yang terlibat dalam penyelundupan 6,8 kilogram ganja ke ruang instalasi listrik Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Keempatnya kini telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan .
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus penyeludupan ganja tersebut.
"Perannya beda-beda. Satu orang pemilik ganja yang bernama FT (32)," ujar Wira saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (1/6/2026).
Pelaku utama, FT (32), merupakan warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. FT merupakan residivis kasus narkoba yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Dalam perkara terakhir, ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan saat ini masih menjalani hukuman.
"Perannya sebagai narapidana yang memiliki ganja yang diselundupkan ke instalasi listrik lapas seberat 6,8 kg tersebut. Ia merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus narkoba," katanya.
Pelaku lainnya, ZH (34), warga Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas. ZH merupakan narapidana kasus narkoba yang ditangkap di wilayah hukum Polres Padang Lawas dan sedang menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan penjara sejak 2022.
"Ia berperan menyimpan ganja di instalasi listrik," ucap Wira.
Kemudian, AR (45), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Saat ini AR sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam kasus narkotika sejak 2024.
"Perannya memindahkan narkotika jenis ganja tersebut ke instalasi listrik," ujarnya.
Simak Video "Video Viral Napi Keluyuran di Kendari, Menteri Imipas Beri Peringatan Keras"
(mjy/mjy)