6,8 Kg Ganja Ditemukan di Lapas Padangsidimpuan, 4 Napi Ditangkap

6,8 Kg Ganja Ditemukan di Lapas Padangsidimpuan, 4 Napi Ditangkap

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Senin, 01 Jun 2026 21:27 WIB
6,8 Kg Ganja Ditemukan di Lapas Padangsidimpuan, 4 Napi Ditangkap
Foto: Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna memaparkan temuan 6,8 Kg ganja di Lapas Kelas IIB Salambue. (dok. Polres Padangsidimpuan)
Padangsidimpuan -

Polisi menemukan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di ruang instalasi listrik Lapas Kelas IIB Salambue, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Empat orang narapidana terduga pemilik ganja ditangkap.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan ganja tersebut ditemukan saat dilaksanakan razia gabungan. Diduga barang haram itu diselundupkan oleh para terduga pelaku.

"Ada sebanyak enam bal narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 6,8 kilogram yang ditemukan di ruang instalasi listrik Lapas Kelas ll B Padangsidempuan," ungkap AKBP Wira kepada detikSumut, Senin (1/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari permintaan Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan untuk menggelar razia gabungan pada Jumat (29/5/2026).

"Razia gabungan ini dilaksanakan atas permintaan Kalapas kepada Polres Padangsidimpuan, Kodim, dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui personel Satpol PP," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saat melakukan razia di Blok E dan Blok F yang terdiri atas 20 kamar hunian, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

"Awalnya ditemukan dua alat hisap sabu (bong), satu bungkus plastik klip transparan kosong, lima kaca pireks kosong, 12 pipet, enam cok sambung, lima kepala pengisi daya, dan empat power bank," katanya.

Selanjutnya, saat petugas gabungan melakukan razia di blok hunian maksimum keamanan (maximum security), ditemukan narkotika jenis ganja yang disembunyikan di ruang instalasi listrik lapas.

"Petugas menemukan satu karung berwarna putih yang berisi dua bal narkotika golongan I jenis ganja serta satu plastik asoi berwarna merah yang berisi empat bal narkotika golongan I jenis ganja di ruang instalasi listrik," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap empat narapidana yang diduga sebagai pemilik ganja tersebut.

"Ada empat orang narapidana yang kami tangkap," ucap Wira.

Keempat narapidana itu masing-masing berinisial ZH (34), AH (46), FT (32), dan AR (45). Mereka merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman dalam kasus narkotika.

Saat ini, keempatnya telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads