Polres Bengkalis, Riau kembali mengungkap peredaran 15 Kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi. Tangkapan dengan jumlah besar ini turut diapresiasi Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki.
"Ini kasus cukup spektakuler dan diungkap oleh jajaran Polres Bengkalis. Yang perlu jadi catatan kita adalah bahwa Riau ini pintu gerbang kejahatan trans nasional, terutama narkotika," kata Wakapolda Riau saat rilis di Mapolda, Senin (30/3/2026).
Untuk itulah, Polda Riau menaruh perhatian serius dalam pemberantasan narkotika di wilayah pesisir. Sebab, peredaran narkotika banyak masuk dari luar negeri khususnya di wilayah pesisir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wilayah yang menjadi perhatian serius itu adalah Bengkalis, Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir dan Kota Dumai. Selain itu ada juga jalur masuk dari darat melalui wilayah barat, utara dan timur.
"Ini 15 Kg sabu dan ekstasi 40 ribu. Total jika kita total nilainya Rp 31 miliar. Kita akan koordinasi dengan Kejaksaan agar pelaku ini dapat dituntut maksimal," kata Hengki.
Sementara Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar menyebut barang haram itu masuk melalui pelabuhan tikus di daerah Bantan. Narkotika berasal dari Malaysia.
"Barang dari Malaysia, masuk dari wilayah pelabuhan atau jalur-jalur tikus," katanya.
Fahrian mengungkap dua pelaku adalah YA dan DPG. Keduanya ditangkap di daerah Limbungan, Kota Pekanbaru, 28 Maret lalu.
"Kami tidak ada toleransi untuk peredaran narkotika di Bengkalis," tegas Fahrian saat rilis.
Hasil pemeriksaan terungkap barang bukti haram didapat dari pelaku lain berinisial A. Polisi sendiri tengah memburu A dan para jaringan lain yang belakangan narktotika itu ternyata dikendalikan oleh narapidana di Lapas Nusakambangan.
"Dikendalikan oleh Napi di Nusakambangan untuk narkotika ini," kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono.
(ras/mjy)











































