Pria di Padangsidimpuan Perkosa dan Rampas Motor Mantan Rekan Kerja

Pria di Padangsidimpuan Perkosa dan Rampas Motor Mantan Rekan Kerja

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Sabtu, 30 Mei 2026 22:00 WIB
Polisi memaparkan kasus pria rampas motor dan perkosa rekan kerja di Padangsidimpuan
Foto: Polisi memaparkan kasus pria rampas motor dan perkosa rekan kerja di Padangsidimpuan (Dok. Polres Padangsidimpuan)
Padangsidimpuan -

Seorang pria di Padangsidimpuan tega memperkosa dan merampas harta benda mantan rekan kerjanya sendiri. Pelaku diduga melancarkan aksinya dengan modus meminta korban mengantarkannya pulang.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan DR. Payungan Dalimunthe, Gang Amal, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

"Awalnya, pelaku yang telah mengenal korban (bekas rekan kerja) meminta diantarkan pulang menggunakan sepeda motor milik korban," ujarnya, Sabtu (30/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pelaku yang diketahui bernama Arifin Soleh (19) justru membawa korban berinisial SNP (20) yang merupakan mantan rekan kerjanya ke lokasi yang sepi dan memaksanya untuk melakukan hubungan badan.

"Pelaku membawa korban ke sebuah gang buntu yang sepi dan memaksa korban melakukan hubungan badan," katanya.

ADVERTISEMENT

Korban berupaya menolak dan melawan. Akan tetapi, pelaku terus memaksa serta mengintimidasi korban agar menuruti keinginannya. Pelaku bahkan mengancam akan membunuh korban jika tidak mengikuti kemauannya.

"Saat korban melakukan perlawanan, pelaku mencekik leher korban, mengancam agar tidak berteriak,serta melakukan kekerasan fisik hingga korban tidak sadarkan diri," ungkapnya.

Setelah sadar, korban mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya beserta telepon genggam Samsung Galaxy A36 telah dibawa kabur oleh pelaku. Korban kemudian berjalan mencari pertolongan dan bertemu dengan kepala lingkungan setempat.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor laporan polisi LP/B/269/V/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Mei 2026.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa (26/5/2026), Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.

"Dari hasil penyidikan terungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencabulan. Selain itu, pelaku juga diketahui sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu-sabu dan ganja," jelasnya.

Barang bukti yang disita antara lain satu helai jaket hitam, satu helai celana panjang hijau, satu helai bra cokelat, satu helai celana dalam merah muda, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam milik korban, serta satu unit telepon genggam milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wira menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan, merupakan prioritas kepolisian. Pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual maupun tindak kejahatan yang mengancam keselamatan warga.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Tindak kejahatan dapat dilakukan oleh orang yang dikenal maupun orang terdekat," pungkasnya.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads