Personel Ditresnarkoba Polda Sumut diserang warga dengan lemparan batu saat menggerebek terduga bandar narkoba di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Berikut kronologi dari kejadian tersebut.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandy mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, personel sedang menyelidiki seorang target operasi (TO) yang diduga sebagai bandar narkoba di lokasi tersebut.
"Personel melaksanakan penyelidikan terhadap target Operasi Antik Toba 2026 di Jalan Multatuli," kata Andy, Jumat (29/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas kemudian melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli terhadap terduga bandar narkoba yang berinisial FF alias Apeng (40) itu.
"Petugas melakukan undercover buy senilai Rp100 ribu. Saat itu, target menyerahkan satu paket sabu kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli," ujarnya.
Setelah transaksi terjadi, petugas lain yang telah bersiaga di sekitar lokasi langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu paket sabu seberat tiga gram, satu unit timbangan digital warna perak, sekop sabu dari sedotan plastik, delapan plastik klip kosong, dompet warna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu.
"Sejumlah barang bukti narkotika ditemukan dari pelaku FF," katanya.
Namun, situasi di sekitar lokasi mendadak ricuh saat petugas membawa pelaku. Sejumlah warga tiba-tiba menyerang petugas dengan lemparan batu. Akibat serangan tersebut, pelaku berhasil melarikan diri.
"Ketika proses pengamanan berlangsung, petugas mendapat perlawanan dari keluarga dan masyarakat setempat dengan melempari batu ke arah petugas. Sehingga pelaku berhasil melarikan diri," ucap Andy.
Tim kemudian meminta bantuan personel Brimob BKO dan Polsek Medan Kota untuk melakukan pengamanan tambahan. Kemudian tim menangkap para provokator yang diduga menghasut warga menyerang petugas kepolisian.
"Setelah kekuatan personel mencukupi, tim kembali ke lokasi dan mengamankan enam orang yang diduga ikut melakukan pelemparan terhadap petugas," katanya.
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial MRS alias Duan, DP alias Deka, AP alias Yoga, FH alias Fajar, RR alias Rendi, dan RZ alias Rahmad.
Seluruhnya kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan tes urine, keenamnya dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.
Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi penangkapan serta melakukan pengujian awal terhadap barang bukti sabu menggunakan alat test kit narkotika. Hingga kini, petugas masih memburu FF alias Apeng yang melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.
Andy meminta pelaku FF segera menyerahkan diri sebelum berhasil ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut.
