Polrestabes Medan menemukan gudang yang berisi minuman keras ilegal di salah satu ruangan yang berada di tempat hiburan malam (THM) Phantom KTV di Jalan Adam Malik, Kota Medan. Pemerintah juga berencana akan mencabut izin KTV itu.
"Selain minuman yang kita ungkap di dua hari lalu, yang kita bisa pastikan itu adalah palsu, tadi kita juga menemukan satu ruang khusus ataupun gudang miras. Tadi kita temukan banyak minuman yang dikategorikan palsu juga," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha saat diwawancarai di depan Phantom, Jumat (29/5/2026).
Rafli mengatakan bahwa pihak manajemen awalnya berdalih bahwa ruangan itu adalah tempat menyimpan peralatan kebersihan. Namun, ternyata setelah dicek, ruangan itu menyimpan ratusan botol minuman keras.
Perwira menengah Polri itu menyebut bahwa sejauh ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang CS sekaligus waiters di THM berinisial IR (21) dan pemasok ekstasi ke THM itu berinisial MF (22). Selain itu, seorang disc jockey di THM itu juga positif narkoba.
"Kita lakukan pendalaman terhadap DJ, CS, di mana dua-duanya menyebutkan bahwasanya manajemen mengetahui (peredaran narkoba), tetapi adanya pembiaran, dan ini sudah berulang-ulang," sebutnya.
Rafli mengatakan pihaknya tengah menyelidiki pemilik THM itu dan kaitannya dengan Dragon KTV yang sebelumnya berada di gedung tersebut. Untuk diketahui, sebelum Phantom, gedung tersebut merupakan tempat Dragon KTV.
Dragon KTV ini juga digerebek Polda Sumut terkait narkoba pada Mei 2025. Pasangan suami istri yang merupakan pemilik Dragon KTV itu juga masih berstatus DPO.
"Hal yang kita dalami adalah perihal terafiliasinya atau tidaknya THM ini yang dulu di 2025 pernah digerebek juga dengan hal yang sama. Namun, namanya sempat berganti dari Dragon menjadi THM Phantom," ujarnya.
Simak Video "Video: Kronologi Penangkapan 16 WNA di Sukabumi"
(fnr/afb)