Polisi menggerebek tempat hiburan malam (THM) Phantom di Jalan Adam Malik, Kota Medan, dan menangkap customer service (CS) karena kedapatan menjual narkoba jenis ekstasi. Terbaru, polisi menangkap pemasok di Kecamatan Medan Barat.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pemasok yang ditangkap itu berinisial MF (22) warga Kelurahan Tanjung Gusta. Polisi menyita 10 butir ekstasi dari tangan MF.
"Saat ditangkap, petugas menyita 10 butir pil ekstasi, yang bentuk dan warnanya sama persis dengan ekstasi yang disita petugas saat menggerebek Phantom KTV," kata Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Senin (25/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rafli menjelaskan jika pemasok narkoba dan CS yang ditangkap di THM Phantom berkomunikasi melalui media sosial. Keduanya sengaja menggunakan metode ini, karena dinilai lebih aman dan sulit diketahui.
"Saat warga kota Medan sedang mengalami blackout gangguan listrik, kami terus bekerja dan tidak tinggal diam. Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di THM Phantom bisa kami ringkus. Saat diringkus, kami juga temukan 10 butir pil ekstasi dan uang Rp.1,3 juta hasil penjualan narkoba," ucapnya.
Rafli menambahkan, kedua pelaku mengaku sudah dalam dua bulan terakhir aktif mengedarkan pil ekstasi. Pemasok narkoba mengaku, pesanan terbanyak biasanya terjadi di akhir pekan, dengan jumlah pesanan lebih dari lima butir.
"Keduanya ini sudah cukup lama terlibat dalam kasus ini. Kami masih mengambangkan kasus ini, mohon doanya agar kami bisa mengungkap pelaku lain yang berada di layer atasnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek tempat hiburan malam (THM) Phantom di Jalan Adam Malik, Kota Medan. Saat penggerebekan, polisi satu IR (21), pekerja yang bertugas sebagai customer service (CS) karena kedapatan menjual narkoba.
"Kami tangkap satu pria yang merupakan bagian dari manajemen THM, seorang CS," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (24/5).
Rafli mengatakan penggerebekan dilakukan Sabtu (23/4) dini hari. Penggerebekan dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi soal peredaran narkoba di tempat tersebut. Saat penggerebekan, petugas kepolisian juga menyita 8 butir ekstasi dari tangan pelaku IR.
"Setidaknya terdapat 8 butir pil ekstasi disita dari tangan pelaku," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya kini tengan menyelidiki kasus itu, termasuk menyelidiki pemasok narkoba ke THM tersebut. Saat ini, THM Phantom itu juga telah dipasang garis polisi dan tidak diperbolehkan untuk beroperasi sementara waktu.
"Kasus ini masih kami kembangkan, kami sedang mengejar pemasoknya. THM Phantom juga sudah kami police line. Mohon doanya agar kami bisa menangkap pelaku lainnya, modus peredaran narkoba berkedok THM ini tidak boleh terjadi," pungkasnya.
(afb/afb)











































