Polrestabes Medan menemukan gudang yang berisi minuman keras ilegal di salah satu ruangan yang berada di tempat hiburan malam (THM) Phantom KTV di Jalan Adam Malik, Kota Medan. Pemerintah juga berencana akan mencabut izin KTV itu.
"Selain minuman yang kita ungkap di dua hari lalu, yang kita bisa pastikan itu adalah palsu, tadi kita juga menemukan satu ruang khusus ataupun gudang miras. Tadi kita temukan banyak minuman yang dikategorikan palsu juga," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha saat diwawancarai di depan Phantom, Jumat (29/5/2026).
Rafli mengatakan bahwa pihak manajemen awalnya berdalih bahwa ruangan itu adalah tempat menyimpan peralatan kebersihan. Namun, ternyata setelah dicek, ruangan itu menyimpan ratusan botol minuman keras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwira menengah Polri itu menyebut bahwa sejauh ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang CS sekaligus waiters di THM berinisial IR (21) dan pemasok ekstasi ke THM itu berinisial MF (22). Selain itu, seorang disc jockey di THM itu juga positif narkoba.
"Kita lakukan pendalaman terhadap DJ, CS, di mana dua-duanya menyebutkan bahwasanya manajemen mengetahui (peredaran narkoba), tetapi adanya pembiaran, dan ini sudah berulang-ulang," sebutnya.
Rafli mengatakan pihaknya tengah menyelidiki pemilik THM itu dan kaitannya dengan Dragon KTV yang sebelumnya berada di gedung tersebut. Untuk diketahui, sebelum Phantom, gedung tersebut merupakan tempat Dragon KTV.
Dragon KTV ini juga digerebek Polda Sumut terkait narkoba pada Mei 2025. Pasangan suami istri yang merupakan pemilik Dragon KTV itu juga masih berstatus DPO.
"Hal yang kita dalami adalah perihal terafiliasinya atau tidaknya THM ini yang dulu di 2025 pernah digerebek juga dengan hal yang sama. Namun, namanya sempat berganti dari Dragon menjadi THM Phantom," ujarnya.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan Nanda Prismana mengatakan pihaknya menemukan sekitar 167 botol minuman keras golongan B dan golongan C yang ditemukan pihaknya. Nanda menjelaskan bahwa miras dengan golongan B adalah minuman yang kadar alkoholnya di atas 5 persen hingga 20 persen, sedangkan golongan C adalah minuman yang kadar alkoholnya di atas 20 persen.
"Hari ini, kami kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu gudang yang menimbun minuman keras. Kami menemukan minuman keras golongan B dan golongan C, dengan total 167 botol. Dari 167 botol itu, kami temukan 11 botol di antaranya itu menggunakan pita cukai palsu. Pada 2 hari yang lalu, kami juga menemukan minuman 7 botol minuman dengan pita cukai palsu," kata Nanda di Phantom.
"Nah, apakah isinya palsu? bisa jadi. Kalau pita cukai sudah palsu, bisa jadi isinya juga dipalsukan seperti itu. Belum kita pastikan karena butuh pengujian dan lain-lain, yang jelas pita cukainya palsu," ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa Phantom juga tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), sehingga seharusnya tidak bisa menjual minuman keras seperti yang ditemukan di gudang tersebut.
"Meskipun yang kita lihat ada pita cukainya asli, tapi tetap Phantom tidak boleh menjual karena ini minuman keras golongan B, penjualannya harus punya izin NPPBKC. Jadi ini melanggar," ujarnya.
Izin Bakal Dicabut
Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Medan Roby Chairi mengatakan bahwa Phantom itu didaftarkan sebagai tempat karaoke, bukan THM. Setelah penggerebekan dari pihak kepolisian ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencabut izin Phantom itu.
"Bahwa dari kesesuaian kelengkapan berusaha yang dimiliki oleh pemilik usaha Phantom ini belum memenuhi standar, apalagi telah ditemukan unsur pidana di dalamnya. Tentu langkah selanjutnya, kami akan melakukan rekomendasi terhadap Pemerintah Provinsi Sumut untuk segera mengambil langkah-langkah pencabutan dari kelengkapan izin usahanya," kata Roby.
Untuk diketahui, THM itu digerebek pada Sabtu (23/4) dini hari. Saat penggerebekan, petugas kepolisian juga menyita 8 butir ekstasi dari tangan pelaku IR.
Simak Video "Video: Kronologi Penangkapan 16 WNA di Sukabumi"
[Gambas:Video 20detik]
(fnr/afb)











































