Dua perempuan asal Medan, Sumatera Utara (Sumut), masing-masing berusia 25 tahun dan 15 tahun diamankan polisi dari sebuah rumah di Komplek Mega Mansion, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Keduanya diduga nyaris menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan ke Cina.
Dilansir detikKalimantan, kedua gadis tersebut diamankan pada Senin (25/5/2026).
Ketua RT 03 Parit Mayor, Syarif Yakop Alqadrie, mengatakan kasus itu terungkap bermula dari kecurigaan warga terhadap penghuni rumah di Komplek Mega Mansion, Jalan H Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, yang baru saja menempati lokasi tersebut dalam beberapa hari terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga curiga karena ada orang luar datang. Karena asing ditanya, dan mereka bilang dari Medan. Mereka tertutup. Jadi warga lapor ke saya hari Sabtu, lalu kami teruskan Bu Lurah lalu ke polisi," kata Syarif ditemui di kediamannya, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, rumah itu baru sekitar 4 hari ditempati. Warga pun mulai memantau aktivitas di rumah itu sejak Sabtu malam karena keberadaan sejumlah perempuan yang tidak dikenal warga sekitar.
"Anak-anak (pemuda-pemuda) di sini memang sudah kami beri tahu kalau ada orang asing segera lapor. Dari situ warga curiga karena mereka (dua perempuan tersebut) bukan orang sini," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan. Syarif menyebut dirinya diminta untuk menyaksikan proses pemeriksaan rumah.
Rumah itu mulai diperiksa sejak Senin (25/5) pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Berdasarkan informasi yang diterimanya, dua perempuan asal Medan itu diduga akan dibawa ke China.
"Polisi bilang ada dua gadis dari Medan mau dibawa ke China. Katanya mau dikawinkan di sana," ungkapnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan seorang perempuan, diduga berperan membawa korban ke Pontianak. Perempuan tersebut diperkirakan berusia sekitar 45 tahun.
Di lokasi, polisi juga menemukan sejumlah dokumen di dalam rumah, termasuk surat perjanjian yang diduga berkaitan dengan keberangkatan para korban.
"Ada surat perjanjian. Kalau anak tidak jadi berangkat, orang tua harus ganti uang Rp 20 juta," katanya.
Syarif menduga masih ada korban lain terkait jaringan tersebut. Dari informasi yang ia dengar saat penggerebekan, total ada lima orang yang rencananya akan diberangkatkan.
"Yang diamankan ada dua perempuan dan satu yang membawa. Katanya masih ada lagi yang menunggu, mau datang lagi," ujarnya.
Syarif menambahkan bahwa rumah yang digerebek itu diketahui milik seorang perempuan bernama Lina. Pemilik rumah diketahui tinggal di kawasan Parit Baru, Kubu Raya.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui pasti keterlibatan pemilik rumah dalam kasus tersebut. Sebelumnya, rumah tersebut kosong, tidak pernah dihuni dan melapor ke RT.
Sedangkan, kedua korban dan perempuan yang membawanya sudah dibawa ke kantor polisi. Informasi dari Syarif menyebutkan, kedua korban sedang berada di Polresta Pontianak.
Artikel ini telah tayang di detikKalimantan, baca selengkapnya di sini
Simak Video "Video: TPPO Berkedok PMI: Ratusan Warga Cianjur Dikirim Tiap Minggu "
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
