Polres Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian. Kali ini, dua pelaku diamankan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar mengatakan kasus diungkap Satreskrim, Senin (9/2) malam. Tim awalnya mendapat laporan soal adanya aktivitas ilegal diduga dilakukan pasangan suami istri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengamankan dua orang terduga pelaku yang berinisial J (62) dan S (39) terkait TPPI. Keduanya pasangan suami istri," kata Kapolres, Rabu (11/2/2026).
Pasutri itu diduga kuat berperan sebagai penyedia rumah untuk penampungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Terutama pekerja ilegal yang akan berangkat ataupun tiba dari luar negeri.
Lokasi penampungan di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Bahkan dalam penggerebekan ditemukan lima orang pekerja migran ilegal yang baru saja tiba dari Malaysia.
"Hasil penyelidikan awal, para PMI dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat, kemudian dijemput di darat menggunakan mobil Fortuner warna hitam. Jadi dikawal langsung oleh kedua pelaku menuju rumah penampungan," kata Fahrian.
Tak hanya itu saja, kelima PMI itu diketahui sempat ditampung dengan fasilitas yang tidak layak. Selain itu polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner warna hitam, dan satu unit mobil Rush warna silver.
Kini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TTPO dan/atau Pasal 120 Ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kami berkomitmen untuk memberantas praktik TPPO dan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengiriman PMI secara nonprosedural," kata Fahrian tegas.
(ras/nkm)











































