Terdakwa kasus dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap, Sagulung, Batam, Dju Seng, tidak ditahan dan hanya dikenakan status tahanan kota. Dju Seng diketahui mengendalikan dua korporasi, yakni PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang, yang diduga melakukan kegiatan pematangan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung.
Sidang perkara dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan anggota majelis Monalisa Anita Theresia Siagian dan Randi Jastian Afandi. Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dan pemeriksaan saksi tambahan.
Pantauan detikSumut Kamis (21/5/2026) di PN Batam, Dju Seng tampak mengikuti sidang dengan mengenakan kaos berkerah, celana warna biru dongker, dan sepatu kulit cokelat putih. Ia juga terlihat mengenakan bet tamu berwarna kuning yang diselipkan di saku celananya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dju Seng didakwa melanggar Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, membenarkan bahwa terdakwa tidak ditahan. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim dengan berbagai pertimbangan.
"Oh itu kewenangan majelis hakim dengan banyak pertimbangan," kata Vabiannes, saat dikonfirmasi.
Vabiannes menjelaskan Dju Seng saat ini berstatus tahanan kota dan tetap berada dalam pengawasan pihak kejaksaan. "Tahanan kota tetap dalam pengawasan kejaksaan," ujarnya.
Saat disinggung soal kemungkinan terdakwa berpotensi melarikan diri seperti kasus terdakwa kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelazis, yang kabur saat proses persidangan, Vabiannes menegaskan kedua perkara tersebut berbeda.
"Itu nggak ada kaitannya dan beda kasus," ujarnya.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua korporasi, PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang, melakukan tindak pidana kehutanan berupa pembukaan dan pematangan lahan secara ilegal di kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Dalam dakwaan disebutkan kedua perusahaan dikendalikan oleh Dju Seng selaku direktur. Aktivitas yang berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2023 itu disebut telah merusak kawasan hutan mangrove seluas hampir 6 hektare dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp19,8 miliar.
Jaksa menyebut awalnya PT Tunas Makmur Sukses memperoleh pencadangan lahan dan Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam sejak 2014 untuk pengembangan kawasan industri di Tanjung Gundap. Perusahaan tersebut kemudian kembali mendapatkan tambahan PL pada 2022. Selain PT Tunas Makmur Sukses, perusahaan lain yakni PT Tangguh Putra Mandiri juga memperoleh PL di kawasan yang sama.
Namun sebagian lahan diketahui berada dalam kawasan DPCLS dan hutan lindung sehingga tidak seluruh bidang dapat diproses Fatwa Planologi. Meski demikian, pada April 2023 BP Batam menerbitkan Fatwa Planologi untuk empat bidang lahan yang dapat diproses, dengan syarat area yang masuk hutan lindung tidak boleh dibangun sebelum izin lengkap diterbitkan.
Dalam dakwaan dijelaskan, Dju Seng kemudian menggunakan PT Sri Indah Barelang sebagai pelaksana pematangan lahan. Pekerjaan dilakukan dengan metode cut and fill menggunakan dump truck dan bulldozer untuk menimbun kawasan mangrove yang sebelumnya masih dipenuhi vegetasi bakau.
Aktivitas itu disebut terus berlangsung meski petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batam telah memberikan peringatan lisan pada Mei 2023 dan teguran tertulis pada September 2023 agar pekerjaan dihentikan.
"Namun kegiatan pematangan lahan pada kawasan hutan lindung tersebut masih tetap dilakukan," tulis dakwaan dalam SIPP PN Batam.
Pada 5 Oktober 2023, tim KPHL bersama Gakkum KLHK menghentikan kegiatan dan menyita sejumlah alat berat serta kendaraan proyek, di antaranya 11 dump truck dan satu unit bulldozer Caterpillar.
Berdasarkan hasil olah TKP dan tracking GPS ahli kehutanan, luas kawasan hutan yang terdampak mencapai 5,989 hektare. Sebanyak 2,021 hektare berada di area PL yang tidak diajukan Fatwa Planologi, sedangkan 3,968 hektare lainnya berada di luar seluruh area PL perusahaan.
Ahli kehutanan Dr. Dadan Mulyana menyebut kegiatan tersebut menghilangkan fungsi hidrologis mangrove karena kawasan tertutup material timbunan sehingga pasang surut air laut tidak lagi masuk ke area hutan.
Sementara ahli lingkungan Dr. Yudi Wahyudin menghitung total kerugian negara akibat hilangnya jasa ekosistem mangrove mencapai Rp19.807.704.620,69.
Simak Video "Menikmati Pijat Spa dan Perawatan Tubuh untuk Relaksasi di Batam "
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
