Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika di kawasan Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Siantar Timur, Pematangsiantar. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria beserta barang bukti ganja seberat 7 kg.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (20/5) sekitar pukul 20.30 WIB. Pria yang ditangkap itu berinisial PSS (30).
"Benar, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti dengan total bruto sekitar 7,17 kilogram," kata Ferry, Kamis (21/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry mengatakan kasus tersebut terungkap berawal saat petugas melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Siantar Timur. Saat itu, polisi mencurigai seorang pria inisial PSS yang berada di pinggir jalan lalu melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam dan sebuah tas abu-abu yang tergantung di bagian depan sepeda motor Vespa milik tersangka. Di dalam tas tersebut, awalnya ditemukan satu paket ganja.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di beberapa tempat di dalam rumah.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya 17 paket ganja yang dibalut lakban cokelat, ganja dalam kemasan plastik, dua timbangan, alat pemotong, lakban, telepon seluler, sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika," ujarnya.
Menurut Ferry, berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial BOB yang kini masih dalam pengejaran polisi.
"Tim masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok yang disebutkan tersangka. Kami akan terus menelusuri alur peredaran narkotika ini hingga tuntas," jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. PSS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak Video "Video: Petugas Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Rokok"
[Gambas:Video 20detik] (dhm/dhm)
