6 Satpam Perkebunan Sawit di Paluta Jadi Tersangka Usai Tangkap Terduga Maling

6 Satpam Perkebunan Sawit di Paluta Jadi Tersangka Usai Tangkap Terduga Maling

Mhd Ilham Pradila - detikSumut
Rabu, 20 Mei 2026 22:39 WIB
Foto: Ayah Satpam yang dijadikan tersangka melapokan ke Propam Polda Sumut (Mhd Ilham Pradilla/detikSumut)
Ayah Satpam yang dijadikan tersangka melapokan ke Propam Polda Sumut (Mhd Ilham Pradilla/detikSumut)
Medan -

Enam petugas keamanan (satpam) di perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan saat menangkap terduga pelaku pencuri buah sawit, di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Orang tua para satpam tersebut kemudian melaporkan penanganan perkara ke Propam Polda Sumatera Utara.

Parlaungan Hasibuan, ayah dari Radit Tohir Hajoran Hasibuan, salah satu satpam yang ditetapkan tersangka, mengatakan peristiwa itu bermula dari dugaan pencurian buah sawit pada (26/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, Ahmad Hasibuan alias Ahmad Rex diduga mencuri buah sawit keluar dari area perusahaan menggunakan sepeda motor.

"Petugas keamanan yang berjaga mencurigai gerak-gerik Ahmad karena membawa buah sawit yang ditutupi sarung. Ketika dipanggil, yang bersangkutan mencoba melarikan diri dan terjatuh," kata Parlaungan di Polda Sumut, Rabu (20/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah terjatuh, Ahmad Rex mengalami luka-luka. Ia kemudian dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pihak keluarga Ahmad selanjutnya membuat laporan dugaan penganiayaan ke Polsek Padang Bolak.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/262/X/2025/Tapsel/TPS Bolak/Sumut tertanggal 27 Oktober 2025 dan dilaporkan oleh Maymunah Hasibuan, anak Ahmad Hasibuan alias Ahmad Rex.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan laporan itu, Polsek Padang Bolak menetapkan enam orang satpam sebagai tersangka, yakni Abdullah Hamid Nasution, Radit Tohir Hajoran Hasibuan, Udin Lubis, Ander Hasonangan Harahap, Aldi Irawan Harahap, dan Lucky Kurniawan bin Fitriadi.

Parlaungan menegaskan, anaknya merupakan satpam di perusahaan perkebunan sawit tersebut dan tidak terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut. Menurutnya, pihak pelapor juga menyebutkan bahwa Radit tidak ikut dalam peristiwa itu.

"Anak saya tidak ikut dalam kejadian itu, tetapi sekarang malah ditahan dan dijadikan tersangka. Padahal orang yang mengaku korban sendiri menyampaikan anak saya tidak ikut," ujarnya.

Ia juga menyebut terdapat sejumlah saksi yang mengetahui bahwa anaknya tidak berada di lokasi kejadian.

"Banyak saksi yang tahu anak saya tidak ikut. Bahkan kepala desa juga mengetahui hal itu," katanya.

Parlaungan mendatangi Propam dan Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Sumut untuk meminta keadilan atas proses hukum yang menimpa anaknya.

"Kami keberatan anak kami dituduh dan dijadikan tersangka. Harapan kami Polda Sumut bisa melihat perkara ini secara adil karena anak kami memang tidak ikut," ucapnya.

Menurut pihak keluarga, Ahmad Hasibuan alias Ahmad Rex sebelumnya juga pernah dilaporkan dalam kasus dugaan pencurian buah sawit di lokasi yang sama.

Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/226A/IX/2025/SPKT/Polsek Padang Bolak/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara tertanggal 1 September 2025. Dalam laporan tersebut terdapat 13 terlapor, termasuk Ahmad Rex.

Selain itu, terdapat laporan kedua dengan nomor LP/B/260/X/2025/SPKT/Polsek Padang Bolak/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Oktober 2025.

Pihak keluarga menilai penanganan perkara tidak seimbang karena laporan dugaan pencurian belum diproses maksimal, sedangkan laporan penganiayaan justru diproses cepat hingga menetapkan para satpam sebagai tersangka.

"Laporan dugaan pencurian tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti secara maksimal, sementara laporan penganiayaan justru diproses cepat hingga menetapkan para satpam sebagai tersangka," kata Parlaungan.

Selain itu, dari enam tersangka, tiga orang telah ditahan sejak (24/2/2026), sedangkan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasran Muda Nasution, ayah dari Abdullah Hamid Nasution yang berstatus DPO, juga mengaku keberatan anaknya ditetapkan sebagai tersangka. Karena saat peristiwa anaknya tidak berada dilokasi.

"Anak saya tidak sedang bekerja dan tidak berada di TKP, tetapi tetap dijadikan tersangka bahkan DPO," katanya.

Kuasa hukum para satpam, Daniel Chandra Simangungsong mengatakan, pihaknya melaporkan penyidik Polsek Padang Bolak ke Propam karena menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan.

"Kedatangan kami hari ini untuk melaporkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan terhadap kasus anak klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dia meminta Polda Sumut menangani perkara itu secara objektif dan profesional.

"Kami meminta supaya perkara ini ditangani secara objektif dan profesional karena anak-anak klien kami ini adalah petugas keamanan yang sedang menjalankan tugas," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan menyatakan pihaknya akan memproses laporan masyarakat tersebut. Polisi, kata dia, akan memeriksa semua pihak, baik pihak sekuriti, terduga pencuri, maupun anggota Polsek Padang Bolak.

"Setiap laporan dan aduan akan diproses. Semua pihak akan diperiksa karena ini baru dari satu pihak," katanya.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads