Hariman Sitanggang (43) divonis hukuman penjara tujuh bulan karena terbukti menjadi salah satu penadah emas curian milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni delapan bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu 7 bulan penjara," ucap Majelis Hakim diketuai Zufida Hanum di PN Medan Selasa (19/5/2026).
Menurut hakim, hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Perbuatan terdakwa telah memenuhi pidana menurut Pasal 591 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya terdakwa Hariman dituntut selama 8 bulan penjara.
Usai mendengarkan putusan, hakim bertanya kepada jaksa apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Jaksa mengatakan menerima putusan yang dijatuhi.
Penadah Emas Curian Hakim PN Medan Lain Dituntut 2,5 Tahun
Sementara itu terdakwa lain yakni Oloan Hamonangan Simamora (51) dituntut penjara selama 2,5 tahun di kasus pencurian emas milik Khamozaro Waruwu. Oloan diyakini jaksa terbukti berperan menjadi penadah di kasus pencurian tersebut.
"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Oloan Hamonangan Simamora selama 2 tahun 6 bulan penjara," ucap JPU Rahmayani Amir di sidang terpisah.
Usai mendengar tuntutan, Majelis Hakim diketuai oleh Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi disidang pekan depan dan sidang ditutup.
Simak Video "Video Viral Maling Motor di Bandung Modusnya Test Drive saat COD"
(astj/astj)