Seorang pria berinisial AF (28) diduga mencabuli seorang anak berusia 14 tahun saat korban sedang mandi di sungai di Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Hasiholan Naibaho, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/550/XII/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
"Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi," kata Hasiholan, Rabu (13/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku tiba-tiba masuk ke tempat korban mandi dan memeluk korban sambil merayu menggunakan bahasa daerah.
"Pada saat korban mandi di sungai, pelaku mendatangi korban lalu memeluk pundak korban dari samping sambil mengatakan dalam bahasa daerah Tapanuli Selatan, 'Ketabo bo adong get hudokkon', yang berarti 'Ayo, ada yang mau kubilang'," ujarnya.
Korban kemudian menjerit sehingga terdengar oleh orang tuanya. Orang tua korban langsung menuju lokasi dan menanyakan kejadian tersebut.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Padangsidimpuan. Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (11/5/2026). Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindakan cabul terhadap korban dengan cara memeluk korban saat mandi di sungai," ungkap Hasiholan.
Pelaku diketahui berinisial AD (28), warga Jalan Rimba Soping, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga merupakan residivis dalam kasus serupa.
"Residivis kasus cabul," katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa sehelai kain milik korban.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Foto: Tersangka saat ditangkap Polres Padangsidempuan (dok. Polres Padangsidempuan)
Kontributor detikSumut: Mhd Ilham Pradilla
(nkm/nkm)











































