Dibongkar Polisi, Ada 75 Situs Judol Dikelola WNA di Jakbar

Video News

Dibongkar Polisi, Ada 75 Situs Judol Dikelola WNA di Jakbar

Tim 20detik - detikSumut
Minggu, 10 Mei 2026 02:00 WIB
Jakarta - 321 warga negara asing (WNA) ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya di perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Sabtu (9/5). Para WNA ditangkap karena terlibat dalam kasus judi online (judol) jaringan internasional.

Polisi mengungkap berdasarkan hasil pemeriksaan ada sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online. Para pelaku melakukan modus operandi dengan menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran. (afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads