210 WNA Diamankan Kasus Dugaan Sindikat Penipuan Investasi Online di Batam

Kepulauan Riau

210 WNA Diamankan Kasus Dugaan Sindikat Penipuan Investasi Online di Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 08 Mei 2026 16:50 WIB
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan keterangan terkait pengungkapan dugaan sindikat online scam yang melibatkan ratusan WNA di Batam. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan keterangan terkait pengungkapan dugaan sindikat online scam yang melibatkan ratusan WNA di Batam. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik penipuan investasi online atau online scam di Kota Batam. Para WNA itu diamankan dari Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di kawasan perumahan elite

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil deteksi dini dan operasi gabungan bersama kepolisian. Ia bilang WNA tersebut ditangkap pada Rabu (6/5).

"Kami bersama-sama dengan kepolisian melakukan deteksi dini dan mendapatkan 210 orang ini terkait dugaan penipuan investasi online," kata Hendarsam dalam konferensi pers di Batam, Jumat (8/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari total 210 WNA yang diamankan, sebanyak 125 orang merupakan warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu orang warga negara Myanmar. Rinciannya terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan.

"Saat ini seluruh WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya

ADVERTISEMENT

Hendarsam menyebut pihaknya akan menindak tegas para WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Namun demikian, apabila ditemukan unsur tindak pidana lain, pihak Imigrasi akan menyerahkan penanganannya kepada kepolisian.

"Yang terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan akan kami proses dengan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Kalau nanti ditemukan unsur pidana lainnya sesuai kewenangan kepolisian, maka akan kami serahkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Menurut Hendarsam, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu mengatur kewenangan pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Tidak ada ruang bagi para scammer itu untuk berada di wilayah Indonesia. Kami akan terus melakukan operasi penindakan secara konsisten bersama pihak kepolisian," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA yang tinggal di Apartemen Baloi View sejak pertengahan April 2026.

"Selama hampir empat minggu kami melakukan pengawasan tertutup dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan," kata Yuldi.

Setelah dilakukan pemantauan, petugas menemukan indikasi aktivitas ilegal yang dilakukan para WNA tersebut. Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa (6/5) sekitar pukul 06.00 WIB dengan melibatkan sekitar 60 personel yang dibackup Polda Kepri.

"Dua lokasi yang menjadi sasaran yakni Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di kawasan perumahan elite," ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan pola operasional yang disebut sangat terstruktur. Lantai dasar apartemen digunakan sebagai ruang kerja yang didominasi warga negara Vietnam, Sementara lantai dua hingga empat dijadikan tempat tinggal para pekerja, dan lantai lima dipakai sebagai ruang kendali operasi.

Petugas juga menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan daring.

"Barang bukti yang diamankan antara lain 131 unit komputer all in one, 93 laptop, 492 telepon genggam dan perangkat pendukung lainnya," ujarnya.

Seluruh barang bukti dan para WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk proses pemeriksaan. Yuldi mengungkapkan sebagian besar WNA tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan.

"Dari 210 orang, sebanyak 209 orang atau 99,5 persen menggunakan izin tinggal kunjungan sementara," katanya.

Menurut dia, keberadaan ratusan WNA dalam satu lokasi hunian secara permanen tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal. Dari hasil pemeriksaan perangkat elektronik, petugas menemukan indikasi aktivitas penipuan investasi online dengan sasaran korban di wilayah Eropa dan Vietnam.

"Modusnya melalui skema perdagangan saham maupun trading fiktif," ujarnya.


Keterlibatan WNI Didalami

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan WNI dalam aktivitas tersebut.

"Belum ditemukan keterlibatan WNI, saat ini masih kami dalami," kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan petugas, ratusan WNA itu masuk ke Indonesia secara bertahap dan tidak datang dalam satu waktu bersamaan. Para WNA itu ada yang menggunakan fasilitas bebas visa.

"Dari pemantauan kami, 210 orang ini datang bertahap sedikit demi sedikit. Banyak yang menggunakan fasilitas bebas visa," ujarnya.

Menurut Wahyu, hal tersebut tergolong lazim karena warga negara Vietnam memang memiliki fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia.

"Ini menjadi hal yang sangat umum bagi warga negara Vietnam masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa maupun VOA," ujarnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Puluhan WNA Pelanggar aturan keimigrasian Diamankan di Batam"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads