Polisi mengungkap penipuan yang melibatkan mantan pekerja scam di Kamboja. Dalam melancarkan aksinya itu, pelaku mengaku sebagai dari marketplace Blibli.com.
Pengungkapan pelaku scam itu dilakukan Senin (6/4) di sebuah kos-kosan di Jalan Garuda, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau. Usai dibongkar, pelaku terungkap berinisial DJ (33) mantan pekerja scam asal Sihanoukville, Kamboja.
"Awal mulanya aksi scam ini dimulai awal tahun 2024 tepatnya di bulan Januari," ujar Ps Kasubdit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Kompol I Komang Aswatama, Sabtu (11/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya pelaku menggiring psikologi korban yang awalnya berteman di Facebook atasnama Sofi Atmaja. Pelaku mengajak korban bergabung dalam suatu pekerjaan untuk menyelesaikan tugas, yakni membeli produk dan memberikan rating terhadap produk tersebut.
Kemudian percakapan antar korban dan sindikat yang mengaku dari Blibli.com berlanjut. Saat itulah pelaku beraksi seolah customer service menggunakan Whatsapp menghubungi korban.
"Korban mengalami kerugian karena telah komunikasi dengan sebuah nomor di WA seolah mengaku sebagai CS Blibli.com. Modus penawaran produk dan menjanjikan korban fee sebesar 5 sampai dengan 10 persen," kata Komang.
Lalu dari tawaran yang dikirimkan akun CS membeli seolah produk tersebut asli. Tidak sampai di situ, kemudian korban diminta untuk memberikan rating terhadap produk.
"Sehingga nilai kerugian yang korban alami yaitu sejumlah Rp 285.000.000. Hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Sub Direktorat Siber Reskrimsus Polda Riau berhasil mengantongi nama pelaku DJ dan mengamankan pelaku," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mantan Kapolsek Tampan itu mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor ataupun akun yang tidak dikenal.
"Terutama yang mencantumkan tautan dan memberikan tawaran pekerjaan melalui pembelian produk dan memberikan iming - iming keuntungan yang tidak wajar. Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan akun ataupun situs resmi guna menghindari kejahatan siber serupa," kata Komang.
(ras/nkm)











































