Kepulauan Riau

Klinik Kencantikan di Batam Dipolisikan Eks Karyawan Kasus Pemalsuan Expired

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 02 Mei 2026 12:30 WIB
Foto: Thinkstock
Batam -

Klinik kecantikan berinisial EAC di Batam, Kepuluan Riau (Kepri), dipolisikan dua mantan karyawannya ke Polda Kepulauan Riau (Kepri). Laporan itu terkait pelanggaran mulai dari dugaan pemalsuan izin BPOM, pelanggaran izin edar, hingga manipulasi masa kadaluarsa produk.

Pelapor, Anggi Isma Pratiwi, menyebut laporan ke Polda Kepri dibuat pada Jumat (2/5) kemarin. Saat bekerja di klinik kecantikan itu, ia bersama sejumlah karyawan lain diperintahkan untuk menghapus tanggal kadaluarsa produk yang telah habis masa berlakunya.

"Sejak saya mulai bekerja pada September 2025, semua karyawan diminta menghapus tanggal expired lalu menggantinya dengan yang baru, biasanya ditambah sekitar sembilan bulan," kata Anggi, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, penghapusan tanggal kedaluwarsa dilakukan menggunakan cairan pembersih cat kuku atau aseton, lalu diganti dengan tanggal baru.

"Proses tersebut disebut dilakukan di ruangan tertutup yang tidak dapat diakses pelanggan," ujarnya.

Mantan karyawan lainnya, Fiki Anjeliani, menyebut klinik tersebut memiliki sekitar 19 cabang di Indonesia, untuk di Batam terdapat tiga cabang. Ia mengaku jumlah pelanggan di Batam mencapai ribuan orang dengan target omzet cukup besar.

"Untuk cabang di pusat perbelanjaan besar targetnya bisa sampai Rp 1,7 miliar. Kalau outlet kecil sekitar Rp 800 juta," ujarnya.

Fiki mengaku dirinya memilih mengundurkan diri karena tidak ingin terlibat dalam dugaan praktik pelanggaran tersebut.

"Hampir semua produk yang tidak memiliki izin BPOM diganti masa kadaluarsanya. Bahkan sebelumnya sempat viral karena dikeluhkan pelanggan," ujarnya.



Simak Video "Video: Bos Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Divonis 2 Tahun Penjara"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork