210 WNA Sindikat Scam Online di Batam Bakal Segera Dideportasi

Kepulauan Riau

210 WNA Sindikat Scam Online di Batam Bakal Segera Dideportasi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 04 Jul 2026 10:02 WIB
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menunjukkan barang bukti pengungkapan dugaan sindikat online scam yang melibatkan ratusan WNA di Batam.
Foto: Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menunjukkan barang bukti pengungkapan dugaan sindikat online scam yang melibatkan ratusan WNA di Batam. (Alamudin/detikSumut)
Batam -

Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) yang diamankan terkait dugaan sindikat penipuan investasi online atau online scam di Batam akan segera dipulangkan ke negara asalnya. Proses deportasi saat ini telah memasuki tahap pematangan dengan melibatkan pemerintah pusat, kedutaan besar, hingga aparat penegak hukum negara asal para WNA.

Kepala Imigrasi Kelas I A Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, pemerintah terkait, serta perwakilan negara asal para WNA.

"Koordinasi sudah dilakukan dengan tingkat pusat dan pemerintah. Salah satu yang sudah hampir matang adalah dengan Kedutaan Besar China," kata Wahyu, Sabtu (4/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu menyebut alasan deportasi terhadap ratusan WNA tersebut karena para korban dalam perkara tersebut merupakan warga negara asing, maka proses penegakan hukum pidana akan dilakukan di negara asal masing-masing.

"Mengingat korbannya semuanya bukan warga negara Indonesia, penegakan hukumnya akan dilakukan di negara asal masing-masing. Kami bekerja sama dengan pihak kedutaan dan aparat penegak hukum negara asal agar mereka diproses sesuai ketentuan di negaranya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Wahyu mengungkapkan para WNA tersebut nantinya tidak hanya dideportasi, tetapi juga akan dikawal hingga diserahkan kepada aparat di negara asal.

"Bukan hanya deportasi, tetapi juga dilakukan pengawalan oleh aparat Indonesia dan aparat dari negara asal," katanya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Imigrasi, pelanggaran yang ditemukan sejauh ini merupakan pelanggaran administratif berupa keimigrasian.

"Kalau dari Imigrasi, yang kami temukan berupa pelanggaran keimigrasian, yaitu penyalahgunaan izin tinggal," ujar Wahyu.

Terkait kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia (WNI), Wahyu menyebut hingga kini belum ditemukan indikasi tersebut. Hal itu diketahui dari hasil pengembangan yang dilakukan pihak Imigrasi.

"Sejauh ini secara langsung belum mengarah ke sana, karena pengembangan yang kami lakukan lebih dari sisi keimigrasian," katanya.

Meski demikian, Imigrasi Batam tetap berkoordinasi dengan Polda Kepri terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

"Tentu koordinasi dengan Polda tetap dilakukan. Informasi resmi nanti akan kami sampaikan setelah seluruh proses benar-benar matang," ujarnya.

Wahyu mengatakan proses deportasi diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat setelah seluruh koordinasi dengan negara asal rampung.

"Rencananya dalam waktu dekat. Saat ini masih tahap pematangan," katanya.

Saat ini, seluruh WNA tersebut masih ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang sambil menunggu proses pemulangan ke negara masing-masing.

"Para WNA itu saat ini di tahan di Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Kepulauan Riau mengamankan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat sindikat penipuan investasi online (online scam) dalam penggerebekan di Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di kawasan perumahan elite Batam pada 6 Mei 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil deteksi dini dan operasi gabungan bersama kepolisian.

"Kami bersama-sama dengan kepolisian melakukan deteksi dini dan mendapatkan 210 orang ini terkait dugaan penipuan investasi online," kata Hendarsam.

Dari total WNA yang diamankan, 125 orang merupakan warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar. Seluruhnya kemudian menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Hendarsam menegaskan WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Jika ditemukan unsur pidana lain, penanganannya akan diserahkan kepada kepolisian.

"Yang terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan akan kami proses dengan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengawasan tertutup selama hampir empat pekan sebelum tim gabungan melakukan penggerebekan.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, dan perangkat elektronik lainnya. Berdasarkan pemeriksaan, sebanyak 209 dari 210 WNA menggunakan izin tinggal kunjungan yang diduga disalahgunakan untuk menjalankan praktik online scam.

"Modusnya melalui skema perdagangan saham maupun trading fiktif," kata Yuldi.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: 4 WN China Dideportasi gegara Bawa Sampel Tanah Tambang"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads