Klinik kecantikan berinisial EAC di Batam, Kepuluan Riau (Kepri), dipolisikan dua mantan karyawannya ke Polda Kepulauan Riau (Kepri). Laporan itu terkait pelanggaran mulai dari dugaan pemalsuan izin BPOM, pelanggaran izin edar, hingga manipulasi masa kadaluarsa produk.
Pelapor, Anggi Isma Pratiwi, menyebut laporan ke Polda Kepri dibuat pada Jumat (2/5) kemarin. Saat bekerja di klinik kecantikan itu, ia bersama sejumlah karyawan lain diperintahkan untuk menghapus tanggal kadaluarsa produk yang telah habis masa berlakunya.
"Sejak saya mulai bekerja pada September 2025, semua karyawan diminta menghapus tanggal expired lalu menggantinya dengan yang baru, biasanya ditambah sekitar sembilan bulan," kata Anggi, Sabtu (2/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penghapusan tanggal kedaluwarsa dilakukan menggunakan cairan pembersih cat kuku atau aseton, lalu diganti dengan tanggal baru.
"Proses tersebut disebut dilakukan di ruangan tertutup yang tidak dapat diakses pelanggan," ujarnya.
Mantan karyawan lainnya, Fiki Anjeliani, menyebut klinik tersebut memiliki sekitar 19 cabang di Indonesia, untuk di Batam terdapat tiga cabang. Ia mengaku jumlah pelanggan di Batam mencapai ribuan orang dengan target omzet cukup besar.
"Untuk cabang di pusat perbelanjaan besar targetnya bisa sampai Rp 1,7 miliar. Kalau outlet kecil sekitar Rp 800 juta," ujarnya.
Fiki mengaku dirinya memilih mengundurkan diri karena tidak ingin terlibat dalam dugaan praktik pelanggaran tersebut.
"Hampir semua produk yang tidak memiliki izin BPOM diganti masa kadaluarsanya. Bahkan sebelumnya sempat viral karena dikeluhkan pelanggan," ujarnya.
Produk yang diduga terkait pelanggaran itu meliputi sunscreen, facial wash, serum, toner, hingga krim perawatan kulit.
Mereka juga menduga sebagian produk berasal dari luar negeri dan sudah dalam kondisi kadaluarsa saat masuk ke Indonesia sebelum akhirnya diubah tanggalnya.
Selain itu, para karyawan disebut diwajibkan menggunakan produk-produk kecantikan dari klinik tersebut. Bonus kerja yang diterima setiap tiga bulan sekali juga disebut diberikan dalam bentuk produk, bukan uang tunai.
"Bonusnya satu juta, tapi tidak dapat diuangkan. Harus ambil produk. Jadi kami juga pakai," ujar Fiki.
Kuasa hukum pelapor, Ilpan Rambe, menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.
"Klien kami tidak ingin terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum untuk melaporkan praktik yang terjadi," kata Ilpan.
Menurutnya, laporan tersebut mencakup dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga pelanggaran di bidang kesehatan dan perdagangan.
Pihaknya juga meminta pemerintah, termasuk Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai, memperketat pengawasan terhadap barang impor, khususnya produk kosmetik yang tidak memenuhi standar nasional maupun ketentuan BPOM.
"Tujuan kami bukan semata-mata menghukum, tetapi juga mendorong perbaikan sistem pengawasan agar masyarakat terlindungi dari peredaran kosmetik ilegal," tutupnya.
Sementara itu Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Syahputra, membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut saat ini laporan tersebut tengah berproses.
"Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam tahap pendalaman. Kami akan menelusuri bukti-bukti yang ada," ujarnya.
Simak Video "Video: Respons Ashanty soal Mantan Asisten Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































