Finalis Putri Indonesia Jadi Tersangka Dokter Gadungan, 15 Orang Korban-Cacat

Riau

Finalis Putri Indonesia Jadi Tersangka Dokter Gadungan, 15 Orang Korban-Cacat

Raja Adil Siregar - detikSumut
Rabu, 29 Apr 2026 14:28 WIB
Finalis putri Indonesia asal Riau berinisial JRF tersangka dokter gadungan saat diamankan. (dok. Istimewa)
Foto: Finalis putri Indonesia asal Riau berinisial JRF tersangka dokter gadungan saat diamankan. (dok. Istimewa)
Pekanbaru -

Eks Finaslis Putri Indonesia asal Riau, JRF jadi tersangka setelah melakukan praktek kecantikan ilegal. Usut punya usut, ada 15 orang jadi korban dan kini mengalami cacat setelah menjalani perawatan kecantikan.

"Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 orang korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain. Ini akibat tindakan tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, Rabu (28/4/2026).

Salah satu korban bahkan kini mengalami cacat permanen setelah menjalani 2 kali operasi bibir. Korban pun dilaporkan dalam kondisi trauma psikis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu korban mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," kata Ade Kuncoro.

Hasil penyelidikan Subdit IV Ditreskrimsus, JRF telah praktek ilegal sejak tahun 2019. Klinik yang dikelolanya menawarkan perawatan dengan tarif hingga belasan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

"Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp 16 juta," kata Ade.

Fakta lain terungkap JRF tidak ada memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang kesehatan. Apalagi praktek kedokteran yang disebut dijalankan hingga banyak korban.

Hanya saja, JRF diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada tahun 2019. Saat itulah JRF memperoleh sertifikat pelatihan yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan profesional.

Berbekal sertifikat itu, JRF lalu membuka praktek kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya secara mandiri. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.

Penyidik kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka. Akhirnya JRF berhasil ditangkap rumah keluarganya di Sumatera Barat.

"Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," tegas Ade.



(ras/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads