Terlilit Utang, Wanita Muda di Batam Nekat Curi Tas Pengunjung Waterpark

Kepulauan Riau

Terlilit Utang, Wanita Muda di Batam Nekat Curi Tas Pengunjung Waterpark

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 27 Apr 2026 17:09 WIB
Pelaku pencurian berinisial N saat diamankan polisi di Polsek Sagulung. (dok. Polsek Sagulung)
Foto: Pelaku pencurian berinisial N saat diamankan polisi di Polsek Sagulung. (dok. Polsek Sagulung)
Batam -

Seorang perempuan muda berinisial N (21) nekat mencuri tas milik pengunjung di Waterpark Top 100 Tembesi, Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena terlilit utang rentenir dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Pelaku N diamankan pada Sabtu (25/4) lalu," kata Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, Senin (27/4/2026).

Aris menjelaskan, pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari petugas keamanan Waterpark Top 100 Tembesi. Aksi pencurian dilakukan saat kondisi waterpark tengah ramai pengunjung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku memanfaatkan keramaian pengunjung untuk mengambil tas korban. Dari aksinya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, aksi pencurian yang dilakukan N terjadi lebih dari sekali. Aksi tersebut juga terekam kamera pengawas di lokasi.

ADVERTISEMENT

"Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi di lokasi yang sama. Kami telah mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV," ujarnya.

Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat beraksi seorang diri dengan mengincar pengunjung yang lengah, kemudian membawa kabur barang berharga milik korban.

Dari pemeriksaan polisi, motif pelaku melakukan pencurian karena desakan ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang rentenir dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Alasan pelaku nekat mencuri di tempat yang sama karena terlilit utang rentenir dan tidak memiliki pekerjaan," ujarnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sagulung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang bawaan, terutama saat berada di tempat wisata yang ramai.

"Perbuatan tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.



(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads