Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Rumah Subsidi Rhabayu Estuario

Kepulauan Riau

Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Rumah Subsidi Rhabayu Estuario

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 22 Apr 2026 20:58 WIB
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus. (dok. Istimewa)
Foto: Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus. (dok. Istimewa)
Batam -

Kejaksaan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Perumahan Subsidi Rhabayu Estuario di Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penyidik Kejari Batam saat ini tengah mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kasus tersebut.

"Saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan data. Beberapa pihak juga sudah kami panggil untuk dimintai keterangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Rabu (22/4/2026).

Priandi mengatakan penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya. Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan penyelidikan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti perkembangannya akan kami sampaikan kembali," ujarnya.

Sebelumnya, warga Perumahan Rhabayu Estuario, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mengaku membeli rumah subsidi dengan harga jauh lebih mahal dari harga resmi yang ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

Salah satu warga terdampak, Nanda Fadilah Zulkarnaen, mengungkapkan dirinya membeli rumah subsidi di perumahan tersebut pada 21 Maret 2021 melalui skema KPR BTN Syariah. Saat itu, harga rumah yang ditawarkan developer mencapai Rp 172 juta, sementara harga resmi rumah subsidi di wilayah Kepulauan Riau berdasarkan ketentuan pemerintah hanya Rp 156,5 juta.

"Waktu transaksi saya tidak pernah diberi tahu bahwa harga rumah subsidi yang ditetapkan pemerintah itu Rp 156,5 juta. Saya baru tahu Oktober 2025 setelah mempelajari aturan Permen PUPR," kata Nanda saat ditemui, Kamis (5/2/2026).

Menurut Nanda, perbedaan harga tersebut berdampak langsung pada besaran utang pokok KPR yang dibebankan kepadanya. Ia menjelaskan, dengan uang muka sekitar Rp 19,9 juta, seharusnya sisa kredit ke bank hanya Rp 136,6 juta. Namun, faktanya utang pokok yang tercatat di bank mencapai Rp 148,6 juta.

"Artinya, sejak awal cicilan saya sudah lebih mahal karena harga rumahnya dinaikkan," ujarnya.

Tak hanya itu, Nanda juga menyoroti pemotongan dana Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 4 juta yang ia terima dari pemerintah pada 2022. Dana tersebut, kata dia, langsung masuk ke rekening dan otomatis terdebet ke developer, sementara dirinya hanya menerima uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

"Alasannya saya masih kurang Rp 3,5 juta dari DP. Karena saya tidak tahu aturan waktu itu, saya terima saja. Tidak ada kuitansi, hanya tanda tangan di buku besar," ujarnya.

Nanda juga mempersoalkan Akta Jual Beli (AJB) yang mencantumkan harga Rp 156,5 juta, berbeda dengan harga transaksi riil Rp 172 juta. Perbedaan tersebut, menurutnya, berdampak pada perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"BPHTB yang saya bayar Rp 4,325 juta itu dihitung dari harga Rp 156,5 juta. Kalau dihitung dari harga riil Rp 172 juta, seharusnya BPHTB saya sekitar Rp 5,1 juta. Ada potensi kerugian pendapatan daerah sekitar Rp 775 ribu per rumah," jelasnya.

Nanda menduga praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah. Ia menyebut, di Perumahan Rhabayu Estuario terdapat sekitar 491 unit rumah yang diduga mengalami kasus serupa.

"Kalau dikalikan ratusan rumah, kerugiannya bisa besar. Ini bukan cuma soal konsumen, tapi juga negara," ujarnya.

Selain soal harga, warga juga mempersoalkan luas bangunan rumah yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Rumah yang diiklankan seluas 30 meter persegi, kata Nanda, setelah diukur manual hanya sekitar 28,5 meter persegi.

"Saya sadarnya pas mau bangun teras rumah, pas tukang ngukur untuk beli keramik kok ada selisih. Pas diukur ada selisih bangunan," ujarnya.

Atas persoalan tersebut, Nanda telah melaporkan kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam. Dari empat tuntutan yang diajukan, BPSK mengabulkan satu tuntutan, yakni pengembalian selisih harga rumah sebesar Rp 15,5 juta.

"Developer diwajibkan mengembalikan Rp15,5 juta dalam waktu 14 hari. Jika tidak ada keberatan ke pengadilan, keputusan ini akan inkrah. Tiga tuntutan lainnya tidak dikabulkan karena dinilai kurang didukung bukti kuat," katanya.

Nanda berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun tangan menuntaskan persoalan ini. Ia meminta developer yang terbukti melanggar aturan untuk mengembalikan seluruh hak konsumen, mencabut izin usaha developer nakal, serta memproses dugaan pidana jika ditemukan unsur penipuan atau penggelapan.

"Ini rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Ironis kalau justru dijadikan ajang mencari keuntungan dengan cara mengelabui konsumen," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pemilik Hotel Da Vienna Batam Jadi Tersangka Korupsi Pajak"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads