Sidang kode etik terhadap Bripda AS, anggota Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang diduga melakukan penganiayaan kepada Bripda NS hingga tewas digelar hari ini. Kuasa Hukum keluarga korban lalu membeberkan keterangan para saksi yang menyebut mereka diperintah oleh Bripda AS untuk ikut memukul.
Pantauan detikSumut, persidangan berlangsung secara tertutup di ruang disiplin dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bidpropam Polda Kepri sejak pukul 10.00 WIB. Sidang sempat diskors pada pukul 12.00 WIB dan kembali dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB.
Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang, mengatakan di sela persidangan bahwa sidang tersebut memeriksa enam orang saksi. Tiga di antaranya merupakan personel Ditsamapta Polda Kepri, yakni Bripda YA, Bripda MA, dan Bripda AP, yang diduga turut terlibat dalam penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi menyebut mereka diperintah oleh seniornya, yakni AS, untuk ikut melakukan pemukulan," kata Sudirman, Jumat (17/4/2026).
Sudirman menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, peristiwa bermula saat korban diminta datang ke sebuah kamar mess di Rusun Samapta Polda Kepri. Pemanggilan itu diduga terkait pelanggaran karena korban tidak mengikuti kegiatan kurve bersama rekannya berinisial SRP.
Di dalam ruangan tersebut, korban diduga mengalami pemukulan secara bergantian. Korban disebut sempat dipukul hingga kepalanya membentur tembok dan kembali dipukul saat sudah terjatuh.
"Korban dipukul sampai mengenai tembok, lalu tetap dipukul saat sudah terjatuh," ujarnya.
Sudirman juga mengungkapkan, ayah korban yang hadir dalam persidangan sempat emosi saat mendengar kesaksian para saksi. Namun, situasi dapat dikendalikan oleh keluarga yang turut hadir.
"Sempat emosi (ayah korban), tapi bisa ditenangkan keluarga," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini masih berfokus pada pemeriksaan saksi.
"Hari ini agenda pemeriksaan saksi. Ada enam orang. Mohon bersabar, kami selesaikan dulu persidangan, nanti akan kami sampaikan secara lengkap," kata Eddwi.
(dhm/dhm)











































