Dendam ke Rekan Kerja, Pria di Batam Bakar 4 Motor di Sebuah Parkiran Kos

Kepulauan Riau

Dendam ke Rekan Kerja, Pria di Batam Bakar 4 Motor di Sebuah Parkiran Kos

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 17 Apr 2026 13:30 WIB
Pelaku pembakaran motor di kos-kosan Lubuk Baja, Batam, Kepri, saat diamankan polisi. (dok Polsek Lubuk Baja)
Foto: Pelaku pembakaran motor di kos-kosan Lubuk Baja, Batam, Kepri, saat diamankan polisi. (dok Polsek Lubuk Baja)
Batam -

Seorang pria berinisial RP ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja usai membakar motor yang terparkir di sebuah kos-kosan kawasan ruko Komplek Wijaya Kusuma, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku ditangkap beberapa saat setelah kejadian pembakaran tersebut.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/4) sekira pukul 02.20 WIB. Empat unit sepeda motor milik penghuni kos hangus terbakar akibat ulah pelaku.

"Peristiwa pembakaran terjadi di kos-kosan ruko Komplek Wijaya Kusuma, Lubuk Baja. Total ada empat unit sepeda motor yang terbakar," kata Deni, Jumat (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian bermula saat salah satu korban, MN, sedang tidur di kamar lantai 4 kosnya. Ia kemudian dibangunkan oleh rekannya dan diberitahu bahwa sepeda motor miliknya terbakar di area parkir.

"Saat turun ke lokasi, korban mendapati motornya sudah hangus. Tak hanya itu, tiga sepeda motor lain yang terparkir di lokasi yang sama juga ikut terbakar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian materiil dengan total mencapai Rp 60,6 juta. Para korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Baja.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan petunjuk berupa rekaman CCTV yang mengarah kepada pelaku.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku," ujar Deni.

Tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri bersama Opsnal Polsek Lubuk Baja kemudian bergerak cepat. Pelaku berinisial RP berhasil ditangkap di sebuah kamar kos di Perumahan Puri Mas, Batam, pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV," ujarnya.

Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Lubuk Baja untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pembakaran tersebut dipicu oleh dendam pribadi terhadap salah satu korban," ujarnya.

Dari pemeriksaan diketahui pelaku dan korban sebelumnya bekerja di tempat yang sama, yakni sebuah toko optik di kawasan Nagoya Hill. Permasalahan muncul setelah korban melaporkan pelaku ke manajemen karena diduga melakukan kecurangan dalam penjualan.

"Pelaku tidak memberikan diskon kepada pelanggan dan menyimpan selisih uang untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Akibat laporan tersebut, pelaku diminta mengundurkan diri dari pekerjaannya. Hal ini kemudian memicu rasa sakit hati dan dendam hingga pelaku merencanakan aksi pembakaran sejak Maret 2026.

"Motifnya karena dendam. Pelaku merasa sakit hati setelah dilaporkan oleh korban di tempat kerja," jelas Deni.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 308 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Belajar Mengendalikan Flyboard di Turi Beach, Batam"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads