Seorang ASN di Pemkot Binjai inisial RD ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025. Kini, RD telah ditahan dalam kasus itu.
"Yang bersangkutan berstatus ASN di Pemko Binjai," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Ronald Siagian saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (16/4/2026).
Ronald mengatakan bahwa sepanjang tahun 2022 hingga 2025 adanya rencana sejumlah pekerjaan, di antaranya pekerjaan bantuan irigasi tanah dangkal atau sumur bor, pengadaan bibit lele dan bibit ayam beserta pakannya. Namun, ternyata kegiatan pekerjaan itu tidak ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun tidak ada kegiatan pekerjaan tersebut, RG selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 s/d April 2025 bersama-sama RD menawarkan kegiatan pekerjaan tersebut dengan mekanisme pengadaan langsung kepada HW, H, dan F, dengan meminta uang tanda jadi atau komitmen fee. Kontraktor memberikan uang melalui transfer kepada RD dan RG," jelasnya.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, RD ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Kota Binjai. Sebelum ditahan, RD sudah lebih dulu diperiksa kesehatannya.
"Terhadap tersangka RD dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 16 April-5 Mei 2026," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Binjai telah menetapkan 5 orang lain sebagai tersangka. Kelimanya, yakni Ralasen Ginting selaku eks Kadis Ketapang, Joko Waskitono, Agung Ramadhan, Suko Hartono, dan Dody Alfayed. Tersangka Ralasen, Joko Waskitono, Suko Hartono, dan Agung Ramadhan juga telah ditahan.
Joko selaku asisten di Pemko Binjai, sementara tersangka lainnya adalah pihak swasta.
Ralasen menjalankan modus dengan menawarkan proyek yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Uang diterima tersangka secara langsung melalui transfer ke rekening pribadinya mencapai Rp1.225.002.500. Setelah menerima uang tersebut, tersangka kemudian membuat Surat Perintah Kerja (SPK).
Selain itu, penyedia atau kontraktor juga menyerahkan uang kepada tersangka maupun orang kepercayaannya pada Oktober dan November 2024 serta sepanjang 2025. Total uang yang diterima mencapai Rp 2.804.500.000.
