Gerindra Sebut Walkot Binjai Pengecut soal Gusur Pedagang, Ini Kata Pemkot

Gerindra Sebut Walkot Binjai Pengecut soal Gusur Pedagang, Ini Kata Pemkot

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 14 Apr 2026 14:59 WIB
Kantor Pemkot Binjai (Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Kantor Pemkot Binjai (Nizar Aldi/detikSumut)
Binjai -

Fraksi Gerindra DPRD Kota Binjai menuding Wali Kota Binjai Amir Hamzah pengecut karena Pemkot Binjai hanya menggusur pedagang kecil, namun tempat maksiat dibiarkan. Pemkot Binjai pun memberikan penjelasan soal penggusuran tersebut.

"Untuk objek bangunan yang saat ini menjadi perhatian publik, kami dari Dinas Perkim belum mengeluarkan rekomendasi penindakan. Hal ini karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang masih dalam status sengketa dan sedang berproses di pengadilan," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Binjai, Irsan Firdaus, dikutip dari akun media sosial Diskominfo Binjai, Selasa (14/4/2026).

Irsan menjelaskan jika Pemkot Binjai memilih bersikap hati-hati dan menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap sebelum menentukan langkah lanjutan. Jika sudah ada putusan, maka akan dilakukan penindakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setelah ada putusan pengadilan, barulah dapat ditentukan tindakan yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai Arif Budiman Sihotang menyebutkan penertiban bangunan di lapangan mengacu kepada peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Kami berpedoman pada Perda dalam setiap pelaksanaan penertiban. Sehubungan dengan objek bangunan yang dimaksud, serta mempertimbangkan keterangan dari Dinas Perkim, kami masih menunggu putusan pengadilan dan rekomendasi resmi untuk tindak lanjut," sebut Arif Budiman Sihotang.

Arif menegaskan bahwa Satpol PP tidak dapat bertindak di luar prosedur dan harus memastikan setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat, guna menghindari potensi permasalahan di kemudian hari. Dengan demikian, Pemkot Binjai mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa proses penertiban tidak semata-mata dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan administratif dan hukum yang harus dipatuhi demi menjamin keadilan bagi semua pihak.

Sebelumnya diberitakan, Fraksi Gerindra DPRD Kota Binjai menuding Wali Kota Binjai Amir Hamzah pengecut. Hal itu karena Pemkot Binjai hanya menggusur pedagang kecil, namun tempat maksiat dibiarkan.

"Tidak adil kalau penegakan Perda dan penataan kota ini hanya menyasar pedagang kecil. Sementara ada banyak tempat maksiat di Binjai yang juga melanggar Perda, merusak estetika kota dan merusak citra kota sampai hari ini tidak tersentuh oleh Pemkot," kata Anggota Fraksi Gerindra DPRD Binjai Ronggur Raja Doli Simorangkir, Rabu (8/4).

Ronggur menjelaskan jika Fraksi Gerindra mendukung penegakan Perda, namun penegakan aturan itu juga harus memprioritaskan sisi keadilan dan solusi agar tidak terkesan tebang pilih dalam penegakan aturan. Pedagang-pedagang kecil, kata dia, hanya mencari makan dengan cara yang halal.

"Mereka berjuang sendiri malah mereka pula yang diburu atas dasar aturan. Sementara tempat maksiat menjamur di Binjai ini, belum lagi soal peternakan di Bhakti Karya sana, itu gimana?," ucapnya.

Wakil Ketua DPD Gerindra Sumut ini mempertanyakan alasan Pemkot Binjai tidak menindak tempat-tempat maksiat seperti halnya menggusur pedagang kecil. Ronggur menilai menindas rakyat kecil merupakan hal pengecut.

"Pertanyaannya, kenapa Pemkot tidak bertindak atas dasar aturan terhadap tempat-tempat maksiat?. Jangan gunakan kekuasaan untuk menindas rakyat kecil, itu pengecut namanya," ujarnya.

Ronggur menuturkan Gerindra mendorong agar Pemkot fokus dulu untuk mencari solusi, lalu mengambil tindakan. Main gusur tanpa ada solusi yang matang dinilai mengorbankan rakyat.

"Gerindra mengecam tindakan itu dan akan bersikap membela pedagang kecil," tuturnya.




(niz/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads