Sidang Perdana TNI Tersangka Kasus Air Keras ke Andrie Yunus Digelar 29 April

Sidang Perdana TNI Tersangka Kasus Air Keras ke Andrie Yunus Digelar 29 April

Rachma Indira - detikSumut
Kamis, 16 Apr 2026 13:20 WIB
Wajah terduga pelaku penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus
Wajah terduga pelaku penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie YunusFoto: (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang perdana terhadap empat terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andri Yunus. Sidang tersebut rencananya akan digelar 29 April mendatang.

"Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Perkara yang sudah diketahui, yaitu perkara dugaan penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat terduga yang sekarang sudah menjadi terdakwa nanti masuk ke dalam persidangan," kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis (16/4/2026) dikutip detikNews.

Fredy menyebut terdakwa dalam kasus ini berjumlah empat orang. Keempatnya merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari empat orang itu adalah Kapten NDP, kemudian Letnan Satu BHW, kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES," ujarnya.

ADVERTISEMENT


Fredy mengatakan pengadilan militer memiliki waktu satu hari untuk memeriksa berkas perkara. Selanjutnya, perkara akan diregister dan dilakukan sidang perdana.

"Tanggal perkiraan ya, sudah bisa kami sampaikan, sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana Rabu tanggal 29 April 2026. Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan. Untuk terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir," ujarnya.

Adapun keempat tersangka dikenai pasal berlapis. Pasal yang diterapkan adalah terkait tindak pidana penganiayaan berat.

"Untuk dakwaan, kami mendakwakan tindak subsidiaritas atau dakwaan pasal berlapis. Yang pertama, untuk primer, kami menerapkan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. Untuk subsider, Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Untuk lebih subsidernya lagi, Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun," ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya.



(astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads