Sidang lanjutan kasus korupsi proyek rel Kereta Api (KA) wilayah Medan, kembali digelar. Dalam sidang tersebut, JPU KPK menghadirkan 5 saksi, beberapa saksi menyebut keterlibatan terdakwa PPK BTP Kelas 1 Medan, Muhammad Chusnul.
Saksi sebanyak 5 orang yakni, David Oloan Sitanggang, selaku Direktur Antar Raksa. Lalu, Irham Nur selaku driver terdakwa Muhammad Chusnul. Selanjutnya Asta Danika, selaku Direktur Pabrik Karya Lama, kemudian Agus Kanda Winata, selaku karyawan perdana Group dan terakhir Bayu.
Dalam sidang tersebut, para terdakwa yakni, Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. Lalu dari Wiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proyek pergantian rel, paket pekerjaan 1 sekitar 45 miliar. PKK saat itu Muhammad Chusnul, saya sendirian mengerjakanya," ucap saksi Asta di ruang sidang Cakra IX di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026).
Mendengar hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK bertanya apakah ada floting atau minta bantuan dari Muhammad Chusnul.
Asta menjawab, "Ia yang mulia, pekerjaan tersebut termasuk floating," tambahnya.
Asta mengatakan ia bertemu dengan Muhammad Chusnul ketika di Semarang. Ia katakan pertemuan tersebut berkaitan dengan ketertarikan Asta terhadap proyek tersebut.
"Saya ketemu dengan Pak Muhammad Chusnul di Semarang, akhir tahun 2021 di salah satu rumah makan. Pertemuan tersebut membahas terkait saya berminat projek tersebut," tambahnya.
"Pada saat itu, beliau bilang kalau tertarik mau yang mana. Sebelumnya terlebih dahulu diberikan harga perkiraan sendiri (HPS), pak Chusnul yang memberikan kepada saya," lanjutnya.
Lebih lanjut, JPU kembali bertanya terkait adanya commitment fee.
"Ada nggak commitment fee dengan Muhammad Chusnul terkait pemenangan proyek?," tanya JPU dari KPK.
Asta membantah terkait adanya pemberian commitment fee, namun ia membenarkan pemberian uang tersebut.
"Tidak ada (commitment fee) tapi pemberian uang ada kepada Muhammad Chusnul total sekitar 470 juta. Uang tersebut berasal dari Dion dibayar untuk material," ungkapnya.
Mendengar pemberian uang tersebut mengalir kepada Muhammad Chusnul, JPU mempertanyakan maksud pemberian uang tersebut.
"Maksud pemberian uang tersebut apa? Supaya lancar?," tanya JPU.
"Dimintai, iya (sebagai pelicin) dan tradisi," tambahnya.
Sementara itu, saksi Bayu mengatakan uang bulanan rutin mengalir senilai 20 juta kepada Muhammad Chusnul. Bayu menyebut penyerahan melalui Uki staf Muhammad Chusnul.
"Uang bulanan tersebut, rutin sebanyak 20 juta. Saya serahkan melalui Uki staf Muhammad Chusnul, penyerahan secara transfer. Pemberian uang tersebut terakhir sebelum Muhammad Chusnul tangkap OTT KPK," imbuhnya.
Kemudian, saksi Agus Kanda Winata selaku karyawan Asta perdana Group, membenarkan pertemuan di Semarang bersama staffnya Chusnul membahas persyaratan.
"Betul, saat itu ketemu staff terkait persyaratan di Semarang. Informasi terkait HPS juga betul dan uang 470 juta diserahkan melalui Dion. Pemberian uang tersebut sebagai uang muka material dan pemberian uang itu hal yang biasa untuk operasional," jelasnya.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Eddy, Daniel Heri Pasaribu bertanya terhadap saksi Asta terkait perusahaan yang dipilih berasal dari Semarang bukan dari Medan. Selain itu, mereka juga menggelar pertemuan di Semarang.
"Ada pertemuan di Semarang, pertemuan apa di semarang?," tanya Daniel.
Asta menjawab, "saya tidak tau, saya kenal Dion Renato, Frendedry Wandroyo. Lalu yang saya ketahui, belum mendapat proyek yakni buk Wiwik," imbuhnya.
Lebih lanjut, Daniel bertanya kembali tentang proyek yang dimonopoli.
"Selain proyek Semarang, proyek mana lagi di monopoli pengusaha Semarang?," tanya Daniel.
Asta menjawab, "Jawa Timur, Jawa Barat ada," ungkapnya.
