Polres Binjai menangkap seorang remaja berinisial RA (15) karena mencuri sepeda motor di Kabupaten Langkat. RA bersama rekannya mencuri sepeda motor yang terparkir di depan ruko.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika penangkapan bermula dari laporan korban inisial NA pada Minggu (29/3) sekitar pukul 09.40 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor di parkiran sebuah toko, namun saat kembali, motor tersebut sudah tidak ada.
"Pelapor sempat lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya. Setelah melihat rekaman CCTV, terlihat pelaku membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.317.000," kata AKBP Mirzal Maulana dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan bahwa Tim Cobra Sat Reskrim Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai keberadaan tersangka di sekitar Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Tersangka ditangkap pada Kamis (2/4) pukul 23.00 WIB.
"Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, kami memastikan bahwa tersangka RA berada di lokasi tersebut. Selanjutnya Kanit Pidum Iptu Benjamin Silaban bersama Tim Cobra langsung mengamankan tersangka," sebut AKP Hizkia Siagian.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario 150, satu helai celana pendek putih biru bercorak kotak-kotak, satu helai sweater hoodie abu-abu, serta uang tunai senilai Rp 950 ribu. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku lainnya dan motor korban juga masih dalam pencarian.
(astj/astj)











































