Usai penangguhan tahanan Amsal Sitepu dikabulkan PN Medan atas jaminan Komisi III DPR RI, videografer asal Karo tersebut berharap ia divonis bebas murni dalam sidang putusan yang digelar besok.
"Yang pasti harapan kita semua bebas murni," ucap Amsal dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Sementara itu, anggota Komisi lll DPR RI, Hinca menyampaikan penangguhan terhadap Amsal berdasarkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, semalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hinca mengatakan, sebagai penanggung jawab penangguhan maka komisi III juga akan menjamin kehadiran Amsal untuk mengikuti persidangan dengan agenda putusan yang digelar Rabu 1 April 2026, besok.
"Besok jadi tanggung jawab saya untuk membawanya ke PN Medan untuk mendengarkan putusan," ungkapnya
Dia menyampaikan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjawab berbagai permasalahan hukum yang ada.
"Dengan demikian harapan kita semua telah dijawab oleh pemerintah melalui Komisi III DPR RI dan hari ini Amsal hari ini ditangguhkan penahanannya. Saya hari ini, menjemput dia dan membawa ke rumahnya," ujarnya.
(nkm/nkm)











































