1.882 Napi High Risk Dikirim ke Nusakambangan Sepanjang 2025

1.882 Napi High Risk Dikirim ke Nusakambangan Sepanjang 2025

Audrey Santoso - detikSumut
Senin, 29 Des 2025 23:15 WIB
1.882 Napi High Risk Dikirim ke Nusakambangan Sepanjang 2025
Napi high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (KemenImipas) mengirim sebanyak 1.882 napi ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Napi yang dipindahkan itu merupakan napi berisiko tinggi atau high risk.

"Lebih 1.880 orang kami pindahkan ke Nusakambangan. Ini mereka-mereka yang berisiko tinggi menjadi bagian peredaran narkotika dari dalam lapas, termasuk pelaku-pelaku penipuan yang di lapas," kata Menteri Imipas Jenderal (Purn) Agus Andrianto, dikutip detikNews, Senin (29/12/2025).

Eks Kapolda Sumut itu menyebut pemindahan ribuan napi high risk dari seluruh penjuru Indonesia ke Nusakambangan secara teknis bukan perkara mudah. Diperlukan koordinasi antar-instansi untuk memastikan pemindahan bebas dari gangguan keamanan dan berjalan tertib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan pekerjaan mudah, memindahkan 1.800 lebih orang ke Nusakambangan tentu tidak mudah," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Lantas dengan pemindahan 1.880 napi selama dia menjabat, apakah kejahatan khususnya narkoba di dalam lapas menghilang? Agus menjawab pihaknya tak bisa memastikan isi pikiran penghuni-penghuni baru lapas. Penghuni baru yang dia maksud adalah terdakwa-terdakwa kasus narkoba yang ditangkapi oleh aparat penegak hukum, dan telah menjalani proses peradilan pidana.

"Namun, dalam pelaksanaan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kepolisian maupun BNN kan ini dinamikanya jalan terus. Mereka (polisi dan BNN) menangkap pengedar dan pelaku selama periode mereka berjalan. Sehingga di dalam lapas selalu ada (napi) yang baru, sehingga ini dinamikanya (potensi terjadi pelanggaran hukum oleh napi di lapas) juga akan terus begitu," jelas Menteri Agus.

Dia menekankan lagi upaya lainnya untuk membersihkan lapas dari pelanggaran hukum, yakni menindak oknum petugas, tak hanya penghuni yang berulah. "Namun tadi sudah kami sampaikan bahwa kita punya komitmen untuk terus melakukan upaya penindakan bukannya kepada mereka, tapi kepada pegawai yang melakukan penyimpangan juga kita lakukan penindakan. Ini mudah-mudahan akan mengurangi," imbuh Menteri Agus.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads