Sidang Perdana Penadah Emas Curian Milik Hakim PN Medan Digelar 1 April

Juita - detikSumut
Kamis, 19 Mar 2026 04:32 WIB
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menerima berkas perkara 354/pid.b/2026/pn mdn atasnama Oloan Hamonangan, orang yang menjadi penadah emas curian milik hakim Kamazaro Waruhu. Oloan pun akan diadili 1 April 2026 mendatang.

"Nomor pekara 354/Pid.B/2026/PN Mdn, penuntut umum Sofyan Agung Maulana dan terdakwa Oloan Hamonangan Simamora. Sidang dakwaan digelar Rabu 01 April 2026 pukul 13:00:00 s/d di Ruang Sidang Kartika," dikutip dari Sistem Informasi Penelurusan Pekara (SIPP) PN Medan, Rabu (18/3/2026).

Selain Oloan Hamonangan, ada terdakwa lain di kasus penadahan emas curian milik Kamazaro Waruhu yakni Hariman Sitanggang dan Medy Mehamat Amasnya Barus alias Medy Mahamat Amasta. Namun, Hariman Sitanggang sudah lebih dulu diadili.

"Sidang lanjutan Selasa 31 Maret 2026 pukul 13:00:00 s/d selesai. Agenda pemeriksaan keterangan saksi di ruang Cakra VII," lanjut keterangan SIPP PN Medan.

Sementara itu sidang perdana untuk terdakwa Medy Mehamat Amasnya Barus sudah pernah dijadwalkan tapi batal karena jaksa tidak dapat menghadirkan terdakwa.

"Sidang agenda dakwaaan dan pembuktian digelar Kamis 02 April 2026 pada pukul 12:30:00 s/d selesai diruang Cakra VI,"

Sementara itu, Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman mengatakan telah menerima surat pekara atas ketiga terdakwa dan hakim sudah ditunjuk.

"Pekara nomor 354/pid.b/2026/pn mdn atas nama Oloan Hamonangan Simamora akan disidangkan majelis hakim diketuai Sulhanuddin, didampingi Firza Adriansyah dan Vera Yetti bertugas sebagai hakim anggota," ucapnya ketika dikonfirmasi.



Simak Video "Video: Videografer Amsal Sitepu Jalani Sidang Vonis di PN Medan"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork