3 Warga Tewas, MUI Jatim Desak Gubernur Larang Sound Horeg

Regional

3 Warga Tewas, MUI Jatim Desak Gubernur Larang Sound Horeg

Faiq Azmi - detikSumut
Selasa, 01 Sep 2026 15:21 WIB
Ilustrasi. Acara dengan sound horeg di Gresik.
Ilustrasi sound horeg (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan keputusan gubernur mengenai larangan sound horeg. Desakan tersebut disampaikan setelah tiga warga dilaporkan meninggal dunia sepanjang Agustus akibat penggunaan sound horeg.

"Betul, kami mendorong, mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan surat keputusan larangan sound horeg," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin melansir detikJatim, Selasa (1/9/2026).

Kiai Ma'ruf menilai keberadaan sound horeg tidak lagi bisa ditoleransi, terutama setelah adanya tiga warga Jawa Timur yang meninggal dunia. Ia juga menyoroti pengawasan dari aparat kepolisian yang menurutnya masih belum maksimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak awal MUI Jatim tegas sound horeg itu haram dengan berbagai pertimbangan termasuk medis. Cuma kami bukan bagian eksekutor untuk melakukan pengawasan, dan itu ada di kepolisian. Saat ini pengawasan terhadap sound horeg saya kira kendor," terangnya.

Menurutnya, surat edaran maupun imbauan yang selama ini dikeluarkan Pemprov Jatim belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk menangani persoalan tersebut. Karena itu, ia memandang diperlukan keputusan resmi dari gubernur maupun kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.

ADVERTISEMENT

"Dan tentu surat edaran atau surat imbauan dari Pemprov Jatim kurang kuat secara legal standing. Saya kira perlu surat keputusan gubernur atau dari bupati/wali kota agar sound horeg ini tidak memakan korban lagi," tambahnya.

Kiai Ma'ruf mengatakan sejumlah pemerintah kabupaten dan kota telah mengambil sikap tegas dengan melarang sound horeg. Namun, menurutnya, masih ada beberapa daerah yang belum menerapkan larangan karena adanya pertimbangan atau keterkaitan politik.

"Jadi ada bupati atau wali kota yang saat kampanye itu bersama dengan sound horeg, jadi semacam kontrak politik. Sehingga tidak bisa tegas dengan adanya sound horeg. Kami dorong kepolisian juga aktif untuk melakukan pengawasan ketat," jelasnya.

Ia menegaskan, fatwa haram terhadap sound horeg telah dikeluarkan MUI Jatim sejak sebelum adanya korban jiwa. Kini, setelah peristiwa tersebut disebut telah menyebabkan korban meninggal dunia, ia mendorong seluruh pihak terkait untuk mengambil langkah yang lebih tegas.

"Dulu saja ketika kami mengeluarkan fatwa haram itu masih belum ada korban, sekarang sudah terjadi memakan korban. Saya kira bersama-sama stakeholder harus membuat keputusan yang tegas," jelasnya.



(afb/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads