Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak upaya banding yang dilakukan bapak dan anak bernama Kasranik dan Agung Pradana. Keduanya tetap dihukum penjara seumur hidup karena telah membunuh seorang sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan.
Dalam putusan banding, majelis hakim PT Medan sepakat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya. Perbuatan keduanya dinilai melanggar Pasal 459 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
"Menguatkan putusan PN Medan No. 1422 dan 1423/Pid.B/2025/PN Mdn tertanggal 16 Desember 2025 yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Banding, Parnaehan Silitonga, dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Pekara ( SIPP), Senin (16/3/2026).
Hakim Tinggi Medan menegaskan bahwa kedua terdakwa tetap ditahan dan seluruh biaya perkara ditanggung oleh negara.
Sebelum mengajukan banding, hakim PN Medan memvonis kedua terdakwa hukuman seumur hidup dan dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) tetap dihukum sama. Vonis seumur hidup itu sebenarnya lebih ringan dari tuntutan JPU Tommy Eko Pradityo, yakni hukuman mati.
Dalam dakwaan, kasus ini bermula ketika kedua terdakwa berambisi memiliki mobil travel. Aksi keji warga Desa Paya Bengkuang, Kabupaten Langkat, ini ternyata telah dirancang dengan matang dan penuh perencanaan.
Perencanaan mulai dilakukan pada 2 April 2025. Agung-Kasranik bertemu di sebuah warung kopi dan kemudian menyusun strategi pencurian mobil yang rencananya akan digunakan untuk armada angkutan travel.
Kemudin pada 6 April 2025, mereka mempersiapkan alat untuk membunuh dan mencuri. Keduanya bertemu di Jalan Pinang Baris Medan dengan membawa perlengkapan eksekusi tindak kejahatan berupa palu, kain sarung, serta karung goni untuk membungkus jasad korban.
Simak Video "Video: Prabowo Banggakan Gaji Hakim RI Lebih Tinggi dari Singapura"
(astj/astj)