Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak upaya banding yang dilakukan bapak dan anak bernama Kasranik dan Agung Pradana. Keduanya tetap dihukum penjara seumur hidup karena telah membunuh seorang sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan.
Dalam putusan banding, majelis hakim PT Medan sepakat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya. Perbuatan keduanya dinilai melanggar Pasal 459 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
"Menguatkan putusan PN Medan No. 1422 dan 1423/Pid.B/2025/PN Mdn tertanggal 16 Desember 2025 yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Banding, Parnaehan Silitonga, dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Pekara ( SIPP), Senin (16/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Tinggi Medan menegaskan bahwa kedua terdakwa tetap ditahan dan seluruh biaya perkara ditanggung oleh negara.
Sebelum mengajukan banding, hakim PN Medan memvonis kedua terdakwa hukuman seumur hidup dan dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) tetap dihukum sama. Vonis seumur hidup itu sebenarnya lebih ringan dari tuntutan JPU Tommy Eko Pradityo, yakni hukuman mati.
Dalam dakwaan, kasus ini bermula ketika kedua terdakwa berambisi memiliki mobil travel. Aksi keji warga Desa Paya Bengkuang, Kabupaten Langkat, ini ternyata telah dirancang dengan matang dan penuh perencanaan.
Perencanaan mulai dilakukan pada 2 April 2025. Agung-Kasranik bertemu di sebuah warung kopi dan kemudian menyusun strategi pencurian mobil yang rencananya akan digunakan untuk armada angkutan travel.
Kemudin pada 6 April 2025, mereka mempersiapkan alat untuk membunuh dan mencuri. Keduanya bertemu di Jalan Pinang Baris Medan dengan membawa perlengkapan eksekusi tindak kejahatan berupa palu, kain sarung, serta karung goni untuk membungkus jasad korban.
Selanjutnya, Agung memesan taksi online melalui aplikasi Indriver. Michael yang mengendarai Toyota Rush hitam pun datang menjemput. Begitu mereka berada di dalam mobil Michael, Agung menjerat leher Michael dari belakang dengan sarung.
Di saat yang sama, Kasranik menghantam kepala Michael dengan menggunakan palu sebanyak tiga kali hingga korban tidak berdaya. Setelah itu, Agung mengambil alih kemudi dan membawa mobil ke arah Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Jasad Michael yang telah dimasukkan ke dalam karung goni kemudian dibuang ke aliran air menuju laut pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Setelah itu, para terdakwa sempat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kuala Gumit untuk membersihkan bercak darah dan mencopot plat nomor mobil korban. Namun, pelarian mereka berakhir setelah personel Polrestabes Medan meringkus keduanya pada 9 April 2025.
Simak Video "Video: Prabowo Banggakan Gaji Hakim RI Lebih Tinggi dari Singapura"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
