Seorang terdakwa kasus narkoba bernama Mahlul Ridha, kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Nahasnya, terdakwa mengalami kecelakaan hingga berujung meninggal dunia
"Iya, dalam upaya pelariannya, dia mengalami kecelakaan dan meninggal dunia," kata Kasi Intel Kejari Langkat Ika Lius Nardo saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (14/3/2026).
Nardo mengatakan Mahlul kabur usai menjalani persidangan di PN Stabat pada Kamis (12/3) sekira pukul 15.00 WIB. Terdakwa kabur dengan cara merusak gembok sel tahanan yang berada di pengadilan itu. Lalu, pelaku menaiki salah satu angkutan umum dan kabur menuju arah Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Naik angkutan umum ke arah Aceh," jelasnya.
Nardo mengatakan petugas kejaksaan langsung melakukan penyisiran untuk mencari keberadaan pelaku. Belakangan, pihaknya menerima informasi bahwa kendaraan yang ditumpangi terdakwa mengalami kecelakaan di Langsa, Aceh, pada Kamis malam.
Nahasnya, terdakwa dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (13/3) dini hari, usai sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
"Meninggalnya di RSUD Langsa," sebutnya.
(nkm/nkm)
