Kejaksaan menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Padangsidimpuan inisial AP sebagai tersangka kasus dugaan pengelolaan parkir. AP diduga menerima setoran parkir sebesar Rp 432.400.000.
"AP ditetapkan sebagai tersangka dalam pelaksanaan kerja sama pengelolaan perparkiran di Kota Padangsidimpuan dengan Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya pada Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan TA 2024 dan TA 2025," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan Jimmy Donovan dalam keterangan resminya, Kamis (12/3/2026).
Jimmy mengatakan tim penyidik Kejari Padangsidimpuan memeriksa AP sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi itu, di Kejaksaan Tinggi Sumut, pada Rabu (11/3). Setelah diperiksa, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap AP, penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan AP yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Padangsidimpuan sebagai tersangka," jelasnya.
Jimmy menyebut pelaku diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir di Kota Padangsidimpuan. Kasus tersebut berawal dari penunjukan pihak ketiga pengelolaan parkir yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2024, tata cara kerja sama pengelolaan retribusi seharusnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota. Namun, karena aturan tersebut belum diterbitkan, AP membuat mekanisme sayembara untuk menentukan penyedia pengelolaan parkir yang hanya bersifat formalitas.
Selain itu, dokumen penawaran dari peserta sayembara yaitu Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya dan CV Mahesa Dwi Fazza Kontraktor-Laveransir telah dipersiapkan oleh pihak Dinas Perhubungan sendiri.
Melalui proses sayembara itu, Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya ditunjuk menjadi pengelola parkir.
"Melalui proses tersebut, Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya akhirnya ditunjuk sebagai pengelola parkir, meskipun dalam aturannya, pemilihan penyedia seharusnya dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui Kelompok Kerja (Pokja)," sebut Jimmy.
Dalam kesepakatannya, Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan dan Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya yang ditandatangani oleh AP dan Ketua Koperasi, diwajibkan membayar setoran sebesar Rp 41.000.000 per bulan. Namun, mereka juga membuat kesepakatan lain di luar kewajiban tersebut, yaitu setoran tambahan sebesar Rp 25.300.000 setiap bulan kepada AP.
Simak Video "Video: Momen Pelaku Pungli di Lampung Kocar-kacir Dikejar Polisi"
(fnr/mjy)